Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadi palagan baru dalam pertarungan melawan revisi kontroversial Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga pegiat hak asasi manusia, telah melayangkan permohonan uji formil terhadap proses pembentukan revisi UU TNI tersebut, sebuah langkah hukum yang berjalan beriringan dengan badai kritik di jagat maya.
Gugatan ini tidak menyoal isi pasal per pasal, melainkan membidik jantung dari proses legislasi itu sendiri, yang dinilai cacat prosedur dan minim partisipasi publik.
Langkah ini menjadi puncak kegelisahan publik yang khawatir revisi ini akan membuka kembali kotak pandora "Dwifungsi ABRI" ala Orde Baru, di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil strategis.
Gugatan Cacat Formil di MK
Permohonan uji formil secara resmi didaftarkan ke MK pada hari Senin, 24 Juni 2025. Koalisi yang terdiri dari Imparsial, KontraS, PBHI, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya berargumen bahwa proses revisi UU TNI di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengabaikan prinsip fundamental negara hukum: partisipasi publik yang bermakna.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2025), menyatakan bahwa proses yang terjadi di DPR tidak transparan.
"Proses pembahasan revisi UU TNI ini dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, dan tidak melibatkan partisipasi publik yang berarti. Oleh karena itu, kami memandang bahwa revisi UU TNI ini cacat secara formil," tegas Gufron.
Uji formil sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menilai apakah suatu undang-undang telah melalui seluruh tahapan pembentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga
Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka seluruh undang-undang tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tanpa perlu membahas materi di dalamnya.
Badai Kritik Netizen
Langkah hukum ini sejalan dengan riuh rendah suara penolakan di media sosial. Sejak revisi UU TNI disetujui sebagai usul inisiatif DPR, platform seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram dibanjiri kritik keras.
Tagar seperti #TolakDwifungsiABRI dan #ReformasiDikorupsi ramai digunakan oleh netizen untuk menyuarakan keprihatinan mereka.
Banyak warganet menyoroti potensi kembalinya militerisme dalam ranah sipil, sebuah agenda yang seharusnya telah terkubur sejak era Reformasi 1998.
"Ini bukan lagi soal perluasan peran, tapi upaya sistematis untuk mengembalikan tentara ke ranah politik dan pemerintahan. Agenda reformasi sektor keamanan sedang dibajak," tulis seorang pengguna X dalam sebuah utas yang dibagikan ribuan kali.
Berita Terkait
-
UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga
-
SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
-
Habiburokhman Protes MK Kebanyakan Batalin UU, Tapi DPR Tak Pernah Nanya Kenapa Rakyat Menggugat
-
Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK
-
Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis