Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja atau PINTU Andrew Pascalis Adjiputro pada Rabu (25/6/2025) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan pemeriksaan Andrew itu merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
“Saksi hadir, dan penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
PT Pintu Kemana Saja merupakan perusahaan aset keuangan digital berbasis kripto dengan aplikasinya bernama PINTU.
Pintu Membantah
PT Pintu Kemana Saja, dalam pernyataan resminya Kamis (26/6/2025) menegaskan tidak ada karyawan maupun pengguna aplikasinya yang terlibat dalam kasus tersebut. Perusahaan juga menyatakan siap bekerja sama dan mematuhi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Pintu, dalam siaran persnya di Jakarta, mengatakan telah memberikan informasi selengkap-lengkapnya dalam pengusutan kasus tersebut.
"Kami percaya penuh terhadap integritas dan independensi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," terang Pintu dalam keterangan resminya.
Dalam kesempatan yang sama Pintu juga menegaskan pihaknya tidak menemukan keterkaitan pengguna aplikasi dan karyawan Pintu dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pintu Bantah Ada Karyawan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry
"Tidak ditemukan kecocokan antara nama-nama yang disebutkan oleh KPK dalam suratnya, dengan nama pengguna maupun karyawan PINTU pada saat ini," tegas perusahaan kripto tersebut.
Pintu juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan secara resmi kepada KPK dan telah diterima oleh KPK.
"Ke depan, kami akan terus kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku," tutup perusahaan.
Empat Tersangka
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
KPK sebelumnya menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Adapun para tersangka yang ditahan KPK ini ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.
Berita Terkait
-
ASDP Prediksi Penumpang Kapal Ferry Naik 4,1 Persen Selama Nataru
-
Antisipasi Lonjakan Penumpang, ASDP-Kemenhub Terapkan Skema Khusus Nataru
-
ASDP Bantu BI Distribusi Uang Rupiah ke Seluruh Penjuru Indonesia
-
Dukung UMKM Naik Kelas, ASDP Gelar Bazar di Labuan Bajo dan Sarinah
-
Jelang Libur Nataru, Wamenhub Hingga Komisi V DPR Tinjau Fasilitas-Layanan Pelabuhan Merak
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas
-
Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela