“Berdasarkan pemeriksaan forensik tersebut ditemukan bahwa MAS terindikasi atau memiliki disabilitas mental sehingga dia tidak dapat memahami tindakan yang dia lakukan. Nah ini hasil dari pemeriksaan forensik tersebut,” jelasnya.
Sebabnya, Bajammal mengaku bakal melakukan serangkaian langkah persuasif kepada institusi terkait baik melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga kepada Polres Jakarta Selatan sendiri terkait dengan upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS.
“Sayangnya setelah sekian lama berproses, 5 bulan, sebagaimana saya sampaikan di awal, tidak ada perawatan itu sama sekali sampai dengan hari ini sampai dengan permohonan ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini yang kemudian menjadi latar belakang mengapa kami melakukan pendaftaran praperadilan,” jelasnya.
Ungkap Pelanggaran Polisi di Kasus MAS
Terkait gugatan tersebut, Bajammal juga mengungkap ada sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan penyidik Polri yang menangani kasus MAS. Pertama, kata dia tidak adanya kepastian hukum atas kasus yang kini membelit bocah 14 tahun itu.
“Hal ini berdampak pada terkait dengan terkatung-katungnya nasib MAS karena ada ketidakjelasan nasib daripada perkaranya. Itu catatan kami yang pertama,” ungkapnya.
Kemudian, sampai hari ini MAS masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan padahal masa penahanan itu telah melampaui batas yang ditentukan menurut hukum, karena sebagaimana kita ketahui bahwa penahanan yang diberikan kepada anak itu sangat cepat,nah itu telah berakhir sejak bulan Desember.
“Akan tetapi sampai saat ini masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan. Nah tentunya penempatan MAS di Polres Jakarta Selatan juga bertentangan menurut hukum karena berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana anak penempatan anak itu tidak sepatutnya di tempat-tempat yang sudah dimandatkan oleh undang-undang sistem peradilan pidana tersebut, apakah di lembaga penempatan anak sementara ataupun di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial ketika LPAS itu belum tersedia,” ucapnya.
Selanjutnya, berdasatkan catatan yang dibuat oleh kuasa hukum, tidak ada perawatan sampai dengan hari ini terkait dengan rehabilitasi maupun habilitasi bagi MAS.
Baca Juga: DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
“Hal ini kemudian sangat merugikan MAS terkait dengan akomodasi yang layak yang harus diberikan negara kepada dirinya,” jelasnya.
Lalu, dugaan pelanggaran keempat, yakni tidak adanya akses yang layak yang diberikan polisi selama menahan MAS di Polres Jakarta Selatan.
“Tidak ada aktivitas sosial lain, tidak ada aktivitas layak anak lain, maupun akses pendidikan yang kemudian didapati oleh MAS, ungkapnya.
“Nah ini kemudian menjadi catatan kami yang keempat, yang cukup serius, karena harusnya meskipun seorang anak berhadapan hukum menjalani proses hukum, hak-haknya tidak boleh dicederai maupun dilukai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Maruf Bajammal juga mengaku tim pengacara sudah bersurat kepada Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan perawatan medis kepada MAS. Namun, surat tersebut katanya belum juga digubris.
“Akan tetapi sampai dengan hari ini, permohonan kami ajukan, respons daripada surat kami tidak ada sama sekali nah ini 5 catatan yang kemudian kami berikan terkait dengan pelanggaran serius yang dialami oleh MAS,” tandasnya.
Berita Terkait
-
DPR Disebut Mati Kutu Hadapi Usulan Pemakzulan Gibran, Prabowo-Jokowi Saling Sandera?
-
Gibran Dicap Berdusta usai jadi Wapres, Feri Amsari: Di Kasus Fufufafa Agak Berat Dia Minta Maaf
-
Imbas Isu Pemakzulan, Rocky Gerung: Gibran dan Jokowi Diolok-olok Anak SD
-
Tak Layak jadi Ban Serep Prabowo, Ikrar Nusa Bhakti Bongkar Ketidakbecusan Gibran Jabat Wapres
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata
-
Masih Tunggu Persetujuan Orang Tua, SMAN 72 Belum Bisa Belajar Tatap Muka Senin Besok
-
International Parade Marching Carnival Sukses Digelar, Jember Siap Menjadi Pusat Event Besar
-
Hasto Kristiyanto Ikut Start 10K BorMar 2025: Mencari Daya Juang di Bawah Keagungan Borobudur
-
Daftar 11 Nama Korban Longsor Cilacap yang Berhasil Diidentifikasi, dari Balita Hingga Lansia
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka