Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan bahwa PKB masih akan mengikuti sikap partai lain soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
Namun memang ia mengakui jika putusan itu sudah melampaui Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Pemilu itu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
"Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Atas dasar itu, ia pun meminta MK untuk konsisten sebagai penjaga konstitusi. MK seharusnya tidak melanggar konstitusi bahwa pemilu harus digelar 5 tahun sekali.
"Kalau MK penjaga konstitusi, jagalah konstitusi ya. Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu 5 tahun," katanya.
Menurutnya, apabila ada jeda waktu, maka kepala daerah harus dijabat oleh penjabat sementara.
Ia lantas mencontohkan terkait sejumlah daerah yang dipimpin PJ sambil menunggu pilkadanya digelar, justru malah mengganggu jalannya pemerintahan.
Kendati begitu, PKB, kata dia, masih menunggu bahasan lanjutan yang akan dilakukan partai-partai di DPR menindaklanjuti adanya putusan MK tersebut.
"Karena final and binding ini, kalau kita melihat yang dulu aja kan ditolak udah final and binding. Tapi sekarang malah diterima semua gugatannya. Final and binding lagi, gitu kan," katanya.
Baca Juga: Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik
"Ini kan yang harus kita lihat nanti, seperti apa ketika misalkan DPR membuat undang-undang pemilu," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, jika semua partai lewat perawakilannya di DPR RI akan berkumpul membahas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilu nasional dengan daerah.
Hal itu dilakukan usai DPR menggelar rapat konsultasi dan menerima masukan dari pemerintah terkait putusan MK tersebut.
"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi2nya, tentu saja Sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Ia mengatakan, adanya putusan MK tidak hanya jadi sikap dari fraksi PDIP saja untuk menanggapi tapi semuanya.
Untuk itu, kata dia, adanya putusan itu masih akan dicermati ke depannya.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?
-
Was wes wos Pemilu Nasional-Daerah Dipisah MK hingga Update Usul Pemakzulan Gibran
-
Bakal Lebih Sederhana? Ternyata Ini Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah oleh MK
-
Pakar Tegaskan Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Harus Diikuti Penyelenggara Tanpa Hasrat Politik
-
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum