Suara.com - Akademisi hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah harus diikuti dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang berintegritas dan memiliki kompetensi.
Titi menyebut putusan tersebut akan membuat beban kerja penyelenggara pemilu lebih terdistribusi dengan baik dan merata sehingga harus diikuti oleh kompetensi yang baik.
“Apabila diisi oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas dan kompeten, maka profesionalitas dan kualitas teknis pemilu juga pasti bisa dipastikan akan meningkat,” kata Titi kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).
Untuk itu, dia menegaskan perlunya rekrutmen yang bisa memastikan penyelenggara pemilu memiliki kredibilitas, kompetensi, dan tidak memiliki kepentingan politik.
“PR berikutnya adalah memastikan rekrutmen penyelenggara pemilu benar-benar diisi oleh figur-figur yang kompeten dan kredibel, tidak diitervensi oleh kepentingan politik praktis, ataupun dimanipulasi oleh hasrat kekuasaan,” tegas Titi.
“Penyelenggara adalah elemen kunci dari kualitas pemilu. Maka, harus kita jaga dengan maksimal,” tambah dia.
Di sisi lain, Titi juga menyebut putusan MK ini juga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu yang lebih baik.
Namun, hal itu juga memerlukan rekrutmen pengawas pemilu yang lebih baik untuk memastikan integritas dan kompetensinya.
“Namun, hal itu lagi-lagi membutuhkan rekrutmen pengawas yang juga harus serius dan tidak ditumpangi oleh kooptasi kepentingan politik praktis,” ujar Titi.
Baca Juga: Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!
“Desain pemilu serentak sudah bagus dan bisa diandalkan, tapi bisa jadi tidak akan banyak artinya kalua penyelenggara pemilu yang direktur adalah orang-orang yang aji mumpung dan partisan. Bisa-bisa malah pemilu jadi lebih buruk dan berantakan,” tandas dia.
Sebelumnya, putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
-
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!
-
Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong
-
Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?
-
Putusan MK Tak Sentuh Akar Masalah: Pemilu Dipisah, Politik Uang Tetap Jalan
-
Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya