Suara.com - Akademisi hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah harus diikuti dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang berintegritas dan memiliki kompetensi.
Titi menyebut putusan tersebut akan membuat beban kerja penyelenggara pemilu lebih terdistribusi dengan baik dan merata sehingga harus diikuti oleh kompetensi yang baik.
“Apabila diisi oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas dan kompeten, maka profesionalitas dan kualitas teknis pemilu juga pasti bisa dipastikan akan meningkat,” kata Titi kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).
Untuk itu, dia menegaskan perlunya rekrutmen yang bisa memastikan penyelenggara pemilu memiliki kredibilitas, kompetensi, dan tidak memiliki kepentingan politik.
“PR berikutnya adalah memastikan rekrutmen penyelenggara pemilu benar-benar diisi oleh figur-figur yang kompeten dan kredibel, tidak diitervensi oleh kepentingan politik praktis, ataupun dimanipulasi oleh hasrat kekuasaan,” tegas Titi.
“Penyelenggara adalah elemen kunci dari kualitas pemilu. Maka, harus kita jaga dengan maksimal,” tambah dia.
Di sisi lain, Titi juga menyebut putusan MK ini juga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu yang lebih baik.
Namun, hal itu juga memerlukan rekrutmen pengawas pemilu yang lebih baik untuk memastikan integritas dan kompetensinya.
“Namun, hal itu lagi-lagi membutuhkan rekrutmen pengawas yang juga harus serius dan tidak ditumpangi oleh kooptasi kepentingan politik praktis,” ujar Titi.
Baca Juga: Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!
“Desain pemilu serentak sudah bagus dan bisa diandalkan, tapi bisa jadi tidak akan banyak artinya kalua penyelenggara pemilu yang direktur adalah orang-orang yang aji mumpung dan partisan. Bisa-bisa malah pemilu jadi lebih buruk dan berantakan,” tandas dia.
Sebelumnya, putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
-
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!
-
Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong
-
Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?
-
Putusan MK Tak Sentuh Akar Masalah: Pemilu Dipisah, Politik Uang Tetap Jalan
-
Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital