Suara.com - Akademisi hukum pemilu di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah harus diikuti dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang berintegritas dan memiliki kompetensi.
Titi menyebut putusan tersebut akan membuat beban kerja penyelenggara pemilu lebih terdistribusi dengan baik dan merata sehingga harus diikuti oleh kompetensi yang baik.
“Apabila diisi oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas dan kompeten, maka profesionalitas dan kualitas teknis pemilu juga pasti bisa dipastikan akan meningkat,” kata Titi kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).
Untuk itu, dia menegaskan perlunya rekrutmen yang bisa memastikan penyelenggara pemilu memiliki kredibilitas, kompetensi, dan tidak memiliki kepentingan politik.
“PR berikutnya adalah memastikan rekrutmen penyelenggara pemilu benar-benar diisi oleh figur-figur yang kompeten dan kredibel, tidak diitervensi oleh kepentingan politik praktis, ataupun dimanipulasi oleh hasrat kekuasaan,” tegas Titi.
“Penyelenggara adalah elemen kunci dari kualitas pemilu. Maka, harus kita jaga dengan maksimal,” tambah dia.
Di sisi lain, Titi juga menyebut putusan MK ini juga memerlukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu yang lebih baik.
Namun, hal itu juga memerlukan rekrutmen pengawas pemilu yang lebih baik untuk memastikan integritas dan kompetensinya.
“Namun, hal itu lagi-lagi membutuhkan rekrutmen pengawas yang juga harus serius dan tidak ditumpangi oleh kooptasi kepentingan politik praktis,” ujar Titi.
Baca Juga: Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!
“Desain pemilu serentak sudah bagus dan bisa diandalkan, tapi bisa jadi tidak akan banyak artinya kalua penyelenggara pemilu yang direktur adalah orang-orang yang aji mumpung dan partisan. Bisa-bisa malah pemilu jadi lebih buruk dan berantakan,” tandas dia.
Sebelumnya, putusan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, MK resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah kini harus dilakukan secara terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti.
MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda ke depan.
Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.
Berita Terkait
-
Pemilu Nasional-Lokal Dipisah, Bivitri Bela Putusan MK, Begini Katanya!
-
Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu, Analis BRIN: Momen Baik Perbaiki yang Bolong
-
Golkar Skak NasDem Soal Putusan MK: Masih Sepakat MK Final dan Mengikat?
-
Putusan MK Tak Sentuh Akar Masalah: Pemilu Dipisah, Politik Uang Tetap Jalan
-
Nasdem Tuding MK Langgar UUD Putuskan Pemilu Dipisah: Picu Krisis Konstitusional!
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia
-
Pelajar SMP Tewas Akibat Tawuran di Jaktim, Empat Remaja Jadi Tersangka