Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal memberikan konsekwensi terhadap perpanjangan masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
MK memisahkan pemilihan nasional yang mencakup dari pemilihan presiden, DPD, dan DPR RI dengan pemilu lokal yakni DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.
Dalam putusannya, MK memberikan tenggat waktu pemisahan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan antara penyelanggaraan pemilu nasional dan lokal.
Dengan adanya putusan tersebut, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, sementara kepala daerah umumnya digantikan oleh penjabat sementara.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang merupakan penggugat dari putusan MK itu, menekan pentingnya mekanisme transisi yang jelas guna merespons hal tersebut.
Peneliti Perludem Haykal menyebut dalam gugatan mereka sudah menyampaikan bahwa harus ada mekanisme yang harus dipilih dalam pemisahan pemilu nasional dan lokal.
"Dalam konteks ini bagi kami masih banyak ada banyak pilihan yang terbuka sebenarnya," ujar Haykal.
Sejumlah pilihan itu di antaranya tetap memperpanjang masa jabatan anggota DPRD, dan juga kepala daerah. Haykal menyebut perpanjangan atau bahkan pengurangan masa jabatan anggota legislatif sendiri bukan suatu hal yang baru di Indonesia. Pada periode 1971 masa jabatan anggota legislatif sampai pada tahun 1977.
"Dimana pemilu itu berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun. Dan terjadi perpanjangan masa jabatan anggota DPR, bahkan anggota DPRD pada saat itu, begitu juga di tahun 1997 ke 1999, di mana pemilunya dipercepat, ada terjadi pemotongan masa jabatan," jelas Haykal.
Baca Juga: Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?
Kemudian pilihan lainnya dengan melakukan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD dengan harapan terjadi penyegaran di parlemen tingkat daerah.
"Tentu ini bisa menjadi banyak pilihan yang bisa didiskusikan dan bisa disimulasikan dampak baik dan buruknya," kata Haykal.
Perludem tak menampik bahwa sejumlah pilihan itu akan menimbulkan pro dan kontra. Namun mereka merujuk pada putusan MK yang memberikan keleluasan kepada pembuat undang-undang untuk menciptakan mekanisme yang terbaik.
Haykal menekankan apapun nantinya formula atau mekanisme masa transisi yang ditetapkan harus sesuai dengan koridor konstitusi.
"Dan yang paling penting bagi kami sekarang, adalah DPR bersama pemerintah segera untuk membahas revisi undang-undang Pemilu. Hal-hal yang dibutuhkan untuk masa transisi itu pun juga bisa didiskusikan. Jadi dibuka ruang dialog, agar nanti kita bisa mensimulasikan apa yang harus kita ambil," ujarnya.
Sementara mengutip dari Hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menegaskan bahwa anggota DPRD dan kepala daerah tidak dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal itu merujuk pada undang-undang menetapkan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hanya masing-masing lima tahun.
Berita Terkait
-
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Bawaslu Kewalahan Siapkan Pengawasan?
-
Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Masih Tunggu Rapat Anggaran dengan DPR
-
PKB Sindir MK: Publik Nanti Bisa Memahami, Masak Penjaga Konstitusi, Konstitusinya Dilanggar?
-
Soal Pemisahan Pemilu, Golkar Ungkit MK Bikin Keputusan Berubah-ubah: Final Mengikatnya di Mana?
-
Puan Maharani Ungkap Rencana DPR Sikapi Putusan MK Soal Pemilu: Bakal Ada Efek ke UU Pemilu?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri