Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bersama kuasa hukum dan pendukungnya meneriakkan kata ‘merdeka’ beberapa kali usai dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi setelah sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan.
Awalnya, Hasto mengaku sudah memperkirakan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebab, dia merasa telah mengambil sikap politik yang bisa membuatnya dikriminalisasi.
“Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan. Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Pada kesempatan yang sama, dia berharap agar kader PDIP tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan meskipun dia menilai hukum sering diintervensi kekuasaan.
“Jangankan menjalani hukuman ketika berteriak ‘merdeka, merdeka, merdeka’ saja kader PNI pada tahun 1928 bisa dikenakan oleh hukuman gantung hukum kolonial karena itu percayalah bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” ujar dia.
Hasto lantas berteriak ‘merdeka’ sambil mengepalkan tangan ke atas yang kemudian diikuti oleh kuasa hukum dan pendukungnya yang memenuhi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Merdeka! Merdeka! Merdeka!” pekik Hasto.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Hasto Bakal Jalani Tuntutan Hari Ini, Puan: Jalani Proses Hukumnya dengan Sebaik-baiknya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Berita Terkait
-
Hendra Dermawan Ditunjuk Jadi Plt Kadis PUPR Sumut Gantikan Topan Ginting yang Kena OTT KPK
-
Hasto Tak Akui Perbuatan, Jadi Pertimbangan Memberatkan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara
-
Breaking News! Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara: Dalang Suap dan Perintangan Kasus Harun Masiku?
-
Hasto Bakal Jalani Tuntutan Hari Ini, Puan: Jalani Proses Hukumnya dengan Sebaik-baiknya
-
Kubu Hasto PDIP Sebut Tuntutan Cuma Asumsi Jaksa KPK: Ini Rekayasa Hukum, Balas Dendam Politik!
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya