Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa setiap pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca atau OMC dilakukan berdasarkan pertimbangan cuaca aktual dan kebutuhan mitigasi bencana di wilayah tertentu.
Evaluasi terus dilakukan untuk memastikan intervensi teknologi tersebut efektif dalam mencegah dampak cuaca ekstrem, baik pada musim hujan maupun kemarau.
Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto, menegaskan bahwa pelaksanaan OMC bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui kajian ilmiah terhadap dinamika atmosfer di waktu dan lokasi pelaksanaan.
Ia menepis anggapan bahwa OMC bisa menimbulkan gangguan iklim dalam jangka panjang.
“Pelaksanaan dan tujuan OMC, baik untuk penambahan curah hujan maupun pengurangan curah hujan selalu dilaksanakan berdasarkan kondisi cuaca pada periode-periode tersebut,” ujar Seto kepada Suara.com, dihubungi Kamis (3/7/2025).
Seto menjelaskan, pada musim hujan, OMC digunakan untuk mengurangi potensi banjir dengan memicu hujan di daerah penyangga atau mempercepat jatuhnya hujan sebelum awan mencapai daerah padat penduduk.
Sebaliknya, menjelang puncak musim kemarau, OMC difokuskan untuk penambahan curah hujan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Justru OMC dimanfaatkan untuk mengurangi potensi dampak yang timbul pada masing-masing periode,” tegasnya.
Menurut Seto, evaluasi terhadap efektivitas OMC dilakukan dengan membandingkan kondisi cuaca aktual dengan prediksi model sebelum pelaksanaan.
Baca Juga: BMKG: Operasi Modifikasi Cuaca Bukan Penyebab Musim Kemarau Mundur, Dampaknya Tak Jangka Panjang
BMKG menggunakan berbagai parameter untuk menilai keberhasilan intervensi, termasuk volume hujan yang dihasilkan, arah dan kecepatan angin, serta kelembapan udara pada berbagai lapisan atmosfer.
Ia menambahkan bahwa OMC tak bisa dilepaskan dari kebutuhan spesifik masing-masing wilayah. Sebagai contoh, wilayah yang mengalami defisit air tanah pada musim kemarau memerlukan OMC dengan pendekatan peningkatan curah hujan, sementara kota-kota besar yang rawan banjir justru membutuhkan intervensi yang menekan curah hujan saat potensi ekstrem terjadi.
“BMKG, melalui Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, selalu mengedepankan pertimbangan kondisi cuaca dan kebutuhan masing-masing wilayah sebelum melakukan OMC,” kata Seto.
BMKG memastikan bahwa penggunaan OMC akan terus dievaluasi dan disempurnakan, baik dari sisi teknologi, metode prediksi, maupun keterlibatan para pemangku kepentingan.
Operasi ini tetap menjadi salah satu strategi adaptasi perubahan iklim yang vital bagi Indonesia, negara kepulauan yang rawan bencana hidrometeorologi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah