Suara.com - Pengacara Maqdir Ismail mengungkapkan salah satu novum atau bukti baru yang disampaikan dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov ialah keterangan dari agen Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, Jonathan E Holden.
Hal itu ia sampaikan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan PK Setnov dan memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi e-KTP.
"Adanya keterangan agen FBI di pengadilan Amerika terhadap perkara yang melibatkan istri Johannes Marliem (Direktur Biomorf Lone LLC Amerika Serikat) dengan beberapa krediturnya yang menerangkan bahwa tidak ada uang yang dikirim oleh Marliem dari Amerika kepada Pak Setya Novanto," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Maqdir yang pernah membela Setnov dalam persidangan juga mengungkapkan adanya novum lain mengenai transaksi keuangan yang melibatkan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan pemilik Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung.
“Transaksi yang mereka lakukan ini ada proses jual beli, sehingga kalau lihat dari transaksi enggak ada kaitannya dengan pak Novanto, tetapi ini dianggap terbukti,” ucap dia.
Untuk itu, Maqdir menilai seharusnya MA membebaskan Setnov, bukannya hanya memotong hukuman. Sebab, menurut dia, Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan keuangan negara pada Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kalau menurut hemat saya, seharusnya pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini,” ujar Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir juga mempertanyakan alasan PK yang didaftarkan pada tahun 2019 tetapi baru diputus pada Juni 2025.
“Ini ada apa, mengapa begitu lama? Saya terus terang enggak tahu apa yang terjadi,” tutur Maqdir.
Baca Juga: Singapura Lebih Kejam ke Koruptor, KPK Sindir MA yang Kasih 'Diskon Hukuman' Setnov
Hukuman Setnov Dipangkas
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi pada pengadaan E-KTP.
Sebab, dalam putusannya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," demikian amar putusan PK Setnov dalam situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Pria yang kerap disebut Setnov itu awalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, dengan adanya putusan PK ini, hukumannya dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara.
"Pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair enam bulan kurungan," tulis MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'