Suara.com - Desakan untuk pengusutan tuntas atas kematian tidak wajar yang menimpa diplomat muda fungsional di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, datang dari almamaternya, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pihak universitas memandang kematian tragis alumnusnya yang ditemukan dengan kepala terlilit lakban di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, sebagai sebuah peristiwa yang harus diungkap secara terang benderang.
Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni, Arie Sujito, menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus tuntutan keadilan.
Menurutnya, jika terdapat kejanggalan, negara wajib hadir untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini.
"Tentu kita kehilangan sosok alumni berprestasi alumni HI Fisipol UGM yg memiliki karir yang baik. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik disisiNya," ujar Arie Sujito dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
"Ini demi kemanusiaan dan tanggungjawab perlindungan negara pada warganya," tambah Arie yang menggarisbawahi adanya dugaan kuat bahwa kematian Arya bukanlah peristiwa biasa.
Dukacita dan harapan serupa juga disuarakan oleh Nur Rachmat Yuliantoro, Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional (DIHI) UGM.
Keluarga besar DIHI UGM mengenang Arya sebagai alumnus S1 Ilmu HI angkatan 2005 yang cemerlang dan menjadi kebanggaan.
"[Almarhum] dikenal sebagai diplomat yang handal, Daru adalah kebanggaan kita semua. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," ungkapnya.
Baca Juga: Tim INAFIS Datangi TKP Penemuan Jenazah Staf Kemlu, Fokus di Kamar
Misteri ini mulai terkuak ketika Arya ditemukan tak bernyawa pada Selasa (8/7/2025). Penjaga indekos menjadi saksi pertama yang menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, dengan bagian kepala hingga wajahnya tertutup rapat oleh lakban.
Temuan ini sontak mengubah kasus dari sekadar laporan orang meninggal menjadi dugaan kuat adanya tindak pidana.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat segera bergerak cepat.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.
Jenazah Arya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani proses autopsi.
Hasil autopsi inilah yang menjadi kunci utama untuk menjawab teka-teki penyebab pasti kematian diplomat berprestasi tersebut. Apakah ia korban kekerasan, atau ada faktor lain di balik lilitan lakban yang mematikan itu?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum