Suara.com - Ada hal yang berbeda pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini. Sebab, terdapat dua metal detector yang berada di depan pintu lobi.
Metal detector ini ternyata disiapkan untuk sidang Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini. Hasto dijadwalkan untuk membaca pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan penggunaan perangkat dari pihak kepolisian itu hanya bersifat sementara.
“Untuk pengamanan sidang tertentu, PN meminta bantuan pengamanan dari Polri sehingga kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa, itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi-antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis, dan sebagainya, termasuk juga pemasangan alat X-ray (metal detector) untuk memeriksa pengunjung pengadilan,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Sebelum penggunaan metal detector, personel polisi juga terpantau sedang berjaga di dalam, depan, hingga luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Bela Rismon dan Roy Suryo, Ikrar Nusa Bhakti: Anda Tahu Ya Polisi Lebih Suka Lindungi Jokowi
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Drama Kasus Hasto di KPK
Berita Terkait
-
Bela Rismon dan Roy Suryo, Ikrar Nusa Bhakti: Anda Tahu Ya Polisi Lebih Suka Lindungi Jokowi
-
Bela Bambang Tri dan Gus Nur, Amien Rais Ngotot Penjarakan Jokowi: Ini Hadiah Kita Sambut HUT RI
-
Ungkit Kasus Pagar Laut, Said Didu Samakan Nasib Bobby Nasution dengan Kades Kohod, Kenapa?
-
Sebut KPK Dikendalikan Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
-
Sudirman Said Beberkan soal KKN: Gambar Wapres di Sekolah-Kantor Itu Simbol Telanjang Nepotisme!
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gus Yahya soal Muktamar NU ke-35 Ricuh: Saya Janji Cari Jalan Keluar yang Bijaksana
-
Mahasiswa Ngebut Bawa Mobil Tabrak Motor di Medan, IRT Tewas
-
Cuma 99 Ribu, Bawa Pulang 2 Produk Salon Ternama Johnny Andrean Pakai BRImo
-
5 Sepatu Lokal Wanita Kronikel Project Paling Laris, Model Stylish Wajib Masuk Wishlist
-
BNPB Jelaskan Alasan Ambil Air Kolam Warga untuk Padamkan Karhutla
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Stylish untuk Tren Run to Coffee, Sporty tapi Tetap Trendi
-
Saatnya Aliansi Sawit Melindungi Petani Swadaya, Bukan Cuma Korporasi
-
Besok, Siswa di Pekanbaru Masuk Sekolah usai Diliburkan Gegara Kabut Asap
-
3 Emiten yang Dicap Sebagai Saham Berbasis Hijau
-
Pendukung Gus Yusuf Nyatakan Muktamar NU ke-35 Tak Legitimate, Mosi Tak Percaya ke Pimpinan Sidang