Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai pernyataan baru mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebut keterlibatannya dalam kasus suap, dipengaruhi kasus dugaan mark-up penyewaan private jet KPU yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Hasyim mengungkap bahwa dirinya mendengar cerita tentang Hasto dari staf eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, yakni Rahmat Tony Daya. Hasyim menyebut ada pertemuan antara Wahyu dan Hasto di Pejaten Village.
Namun, Hasto menegaskan bahwa Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio telah memberikan kesaksian bahwa dirinya tidak mengetahui, apalagi menghadiri pertemuan tersebut.
"Mengapa Saudara Hasyim Asy’ari memberikan keterangan baru yang berbeda dengan fakta persidangan tahun 2020, meskipun keterangan baru tersebut tanpa didukung oleh alat bukti dan tidak ada persesuaian dengan keterangan saksi-saksi?" ucap Hasto.
Ia menduga keterangan Hasyim yang memberatkannya berkaitan erat dengan kasus penyewaan private jet oleh KPU RI saat Pemilu 2024.
“Beberapa minggu setelah Saudara Hasyim Asy’ari diperiksa di KPK, saya mendengarkan bahwa yang bersangkutan ditekan karena telah menyewa private jet ketika menjadi Ketua KPU,” ujar Hasto.
“Karena itu bukan satu kebetulan, satu hari sebelum pemeriksaan Hasyim Asy’ari di persidangan ini, muncul pemberitaan di media massa berkaitan dengan charter private jet tersebut,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Hasto Klaim Dikriminalisasi karena Tolak Israel: Ini Konsekuensi Sikap Politik Saya
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ia juga disebut memberikan suap senilai Rp400 juta agar Harun Masiku bisa duduk sebagai anggota DPR RI.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ia juga dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi