Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengklaim bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi hukum akibat menolak kehadiran Israel di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan.
"Tekanan terhadap saya diawali akibat sikap politik yang saya sampaikan dengan menolak kehadiran Kesebelasan Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia tahun 2023," kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto menyebut bahwa penolakan tersebut merupakan bentuk sikap politik PDI Perjuangan yang sejalan dengan semangat Konferensi Asia Afrika (KAA) 1955 di Bandung.
“Kesepakatan politik tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan memberikan dukungan penuh terhadap kemerdekaan Palestina,” ujarnya.
Lebih jauh, Hasto juga mengakui sikap partai terkait Palestina berdampak terhadap elektabilitas PDIP dalam Pemilu.
“Kini rakyat Indonesia tahu dan menyadari kebenaran sikap politik PDI Perjuangan, terlebih setelah menyaksikan kejahatan kemanusiaan tanpa batas yang dilakukan Israel di Gaza,” ucap Hasto.
“Dunia kini melawan Israel, sebab pelanggaran terhadap kemanusiaan, keadilan, dan kedaulatan suatu bangsa tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Namun, ia merasa bahwa konsistensinya menyuarakan penolakan terhadap Israel justru menjadi salah satu alasan kriminalisasi hukum yang diterimanya.
Baca Juga: Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru karena Ada Ancaman Berupa Kasus TPPU
“Saya yang menerima kriminalisasi hukum, yang salah satunya disebabkan oleh penolakan terhadap kehadiran Israel, menjadikan proses daur ulang kasus ini sebagai konsekuensi atas sikap politik yang saya ambil,” klaim Hasto.
“Meskipun harus menghadapi tekanan dan intimidasi, kami diajarkan di PDI Perjuangan bahwa berbagai tantangan yang dihadapi adalah bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita dan kesetiaan pada perjuangan ideologi partai yang selaras dengan kepentingan Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasto mengaku menulis sendiri pleidoi 108 halaman. Ia mengaku pegal-pegal.
Pledoi tersebut dibuat di balik jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Menurut Hasto, pleidoi yang akan disampaikannya mengungkap rekayasa hukum yang terjadi dan persepktif keadilan dalam makna ideologis dan historis.
"Ini menggambarkan suatu semangat yang sudah mengendap dalam memoria passionis, rahasia penderitaan yang muncul dalam perjuangan para pahlawan bangsa di dalam mendapatkan kemerdekaan untuk keadilan,” katanya.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Ia juga disebut memberikan suap senilai Rp400 juta agar Harun Masiku bisa duduk sebagai anggota DPR RI.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ia juga dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir