Suara.com - Sebanyak 1.087 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan pledoi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut ribuan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat itu dikerahkan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara massa demo dari kelompok pendukung Hasto dan KPK.
“Jumlah massa yang hadir sekitar 80 orang dari dua kelompok, baik yang pro Hasto maupun yang mendukung KPK,” kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Terkait aksi demo tersebut, Susatyo mengimbau kepada kedua kelompok untuk tetap menjaga ketertiban.
Selain itu ia juga minta kepada peserta aksi untuk tidak mudah terprovokasi dan bertindak anarkis.
“Kami minta tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban, dan tidak memprovokasi. Sampaikan pendapat sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan menurut Susatyo telah dipastikan tidak dibekali senjata api. Mereka juga telah diimbau untuk bertugas secara humanis serta profesional.
“Petugas harus tetap tegas, tapi melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” katanya.
Sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui sempat ricuh hingga diskor akibat keributan antara kelompok pendukung Hasto dan KPK.
Baca Juga: Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang berlangsung pada 24 April 2025 lalu.
Saat itu kelompok pendukung Hasto yang hadir menggunakan pakaian seragam Satgas PDI Perjuangan terlibat keributan dengan kelompok pendukung KPK. Keributan yang terjadi itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menskor sementara jalannya persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
'Sampai Pegal-pegal' Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman, Hasto Siap Lawan Tuntutan 7 Tahun Penjara
-
Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini
-
Serahkan Buku ke Megawati, Presiden China Xi Jinping Sampaikan Sejumlah Pesan, Begini Isinya
-
Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara