Suara.com - Sebanyak 1.087 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang pembacaan pledoi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg DPR RI Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/7/2025) hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut ribuan personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat itu dikerahkan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara massa demo dari kelompok pendukung Hasto dan KPK.
“Jumlah massa yang hadir sekitar 80 orang dari dua kelompok, baik yang pro Hasto maupun yang mendukung KPK,” kata Susatyo kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Terkait aksi demo tersebut, Susatyo mengimbau kepada kedua kelompok untuk tetap menjaga ketertiban.
Selain itu ia juga minta kepada peserta aksi untuk tidak mudah terprovokasi dan bertindak anarkis.
“Kami minta tidak merusak fasilitas umum, tidak membakar ban, dan tidak memprovokasi. Sampaikan pendapat sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara personel kepolisian yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan menurut Susatyo telah dipastikan tidak dibekali senjata api. Mereka juga telah diimbau untuk bertugas secara humanis serta profesional.
“Petugas harus tetap tegas, tapi melayani saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi,” katanya.
Sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui sempat ricuh hingga diskor akibat keributan antara kelompok pendukung Hasto dan KPK.
Baca Juga: Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan yang berlangsung pada 24 April 2025 lalu.
Saat itu kelompok pendukung Hasto yang hadir menggunakan pakaian seragam Satgas PDI Perjuangan terlibat keributan dengan kelompok pendukung KPK. Keributan yang terjadi itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menskor sementara jalannya persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
'Sampai Pegal-pegal' Tulis Tangan Pleidoi 108 Halaman, Hasto Siap Lawan Tuntutan 7 Tahun Penjara
-
Polisi Mendadak Pasang Metal Detector, Sidang Pleidoi Hasto PDIP Dijaga Super Ketat, Mengapa?
-
Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Bacakan Pleidoi Hari Ini
-
Serahkan Buku ke Megawati, Presiden China Xi Jinping Sampaikan Sejumlah Pesan, Begini Isinya
-
Tom Lembong Kutip Jokowi Sudah Tapi Belum Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Gula
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu