Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengaku sering menerima keluhan dari warga soal buruknya pelayanan BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Ibu Kota.
Mulai dari antrean panjang, pelayanan lambat, hingga rujukan yang berbelit-belit.
Hal ini disebutnya membuat masyarakat merasa tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak, meski mereka telah menjadi peserta aktif BPJS.
Menurut Kenneth, kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Ia menegaskan bahwa RSUD sebagai fasilitas kesehatan milik pemerintah tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap pasien BPJS dan wajib memberikan pelayanan secara optimal.
"Saya sering menerima aduan bahwa beberapa RSUD di Jakarta tampak tidak ramah terhadap pasien BPJS. Ada yang dipersulit, bahkan ada yang ditolak dengan alasan administrasi atau ketiadaan kamar. Ini tidak boleh terjadi lagi di fasilitas kesehatan milik Pemerintah DKI Jakarta," ujar Kenneth kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Merujuk pada Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat larangan rumah sakit menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk administrasi. Penolakan tersebut bahkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 190 dalam UU yang sama.
"RSUD itu dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah seharusnya mereka melayani rakyat dengan maksimal, bukan justru malah membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS, apalagi menolak dalam melayani Pasien BPJS. Ini soal tanggung jawab sosial dan moral," ungkap Kenneth.
Dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, Dinas Kesehatan DKI diketahui mengusulkan peningkatan anggaran sebesar Rp3,37 triliun untuk peningkatan fasilitas RSUD. Sementara itu, pendapatan dari pelayanan RSUD diproyeksikan mencapai Rp3,34 triliun.
Namun menurut Kenneth, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD seharusnya lebih difokuskan untuk peningkatan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat, bukan semata-mata untuk infrastruktur fisik.
"Pada prinsipnya dana BLUD ini harus lebih difokuskan ke bentuk pelayanan kesehatan khususnya pelayanan BPJS, operasional RS, gaji dokter dan perawat. Jangan malah dialihkan ke biaya renovasi atau penambahan ruangan hingga bangun gedung," kritiknya.
Baca Juga: Curhat Sedih Jokowi Diacuhkan usai Lengser, Luhut Dicap Lebay!
Kenneth juga mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar meningkatkan pengawasan terhadap standar layanan di seluruh RSUD. Ia meminta adanya sanksi tegas bagi rumah sakit yang melanggar prinsip universal health coverage.
"Prinsip JKN itu gotong royong. Pemerintah harus hadir dalam menjamin kesehatan warganya, dan RSUD sebagai ujung tombak pelayanan tidak boleh abai. Kalau ada RSUD yang pilih-pilih pasien, menurut saya itu pelanggaran," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa RSUD tidak boleh membeda-bedakan perlakuan antara pasien umum dan peserta BPJS. Menurutnya, dana publik yang digunakan untuk RSUD seharusnya dikembalikan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas.
"Tidak boleh ada lagi diskriminasi layanan kesehatan hanya karena pasien menggunakan BPJS. Pemerintah harus pastikan semua warga agar dilayani secara adil," ujar Kenneth.
Meski menyadari transformasi RSUD menjadi setara rumah sakit internasional bukan perkara mudah, Kenneth menekankan pentingnya peningkatan pelayanan, terutama bagi peserta BPJS.
"Jadi, jangan ada lagi alasan-alasan lah, khusus terkait pelayanan BPJS ini nanti mungkin kamarnya nggak ada lah, ini apa nggak ada lah, ini nggak bisa lah, itu nggak bisa. Saya berharap ke depannya jangan ada lagi drama drama seperti ini seperti contoh kamar penuhlah dan lain-lainnya," ucap Kenneth.
Lebih lanjut, Kenneth menilai bahwa meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan telah berjalan lebih dari satu dekade, kualitas layanan di tingkat daerah masih menyisakan banyak PR.
"Dengan adanya pengawasan dan evaluasi rutin, saya optimis kualitas layanan kesehatan di Ibu Kota bisa benar-benar dirasakan oleh seluruh Warga Jakarta tanpa terkecuali," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Curhat Sedih Jokowi Diacuhkan usai Lengser, Luhut Dicap Lebay!
-
Luhut Sedih Jokowi Dicampakan, PDIP: Kami Gak Secengeng Itu, Apalagi Bu Mega!
-
Ngaku Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, Elite PDIP Ultimatum Luhut: Setop Bermain Playing Victim!
-
Amien Rais Malah Cemas Gibran Ngantor di Papua: Musibah Besar Bagi Bangsa dan Negara Kita
-
Percayai Beathor soal Bunker di Solo, Amien Rais: Saya Punya Nasihat Agar Jokowi Tebus Dosanya!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print
-
Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka
-
PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik
-
PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!
-
Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat
-
DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi
-
Heboh Gembok 'Sakti' Rp92,5 Miliar di Kemenimipas, Anggota DPR Temukan Harga Tak Wajar