Suara.com - Seorang anggota polisi, Brigadir Nurhadi, ditemukan tewas mengenaskan di kolam renang sebuah villa mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa tragis itu diduga terjadi saat pesta narkoba dan minuman keras (miras) bersama seorang wanita.
Peristiwa berdarah ini menyeret dua perwira polisi, bekas komandan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Kemudian juga seorang perempuan cantik bernama Misri Puspita Sari.
Berikut sejumlah fakta-fakta tewasnya Brigadir Nurhadi yang diolah dari berbagai sumber.
1. Pesta di Villa Mewah Lombok
Pesta di malam nahas yang terjadi April 2025 itu dihadiri lima orang. Mereka adalah Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, serta dua wanita muda bernama Misri Puspita Sari (23) dan Melanie Putri.
Kelimanya pesta dengan minuman keras (miras) dan diduga juga menggunakan narkoba. Mereka menikmati malam di kolam renang villa mewah tersebut.
2. Ciuman Terlarang Picu Tragedi
Menurut pengakuan Misri Puspita Sari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ketegangan dimulai saat Nurhadi mencium Melanie, wanita yang disewa oleh Ipda Haris.
“Misri sempat melihat Nurhadi menciumi Melanie di atas kolam. Misri menegur Nurhadi, ‘Jangan begitu, itu cewek abangmu’,” jelas pengacara Misri, Yan Mangandar Putra.
Baca Juga: Tahu Anaknya Terseret di Kematian Brigadir Nurhadi, Ibunda Misri Dilanda Nestapa
Tak lama setelah itu, Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang villa tersebut.
3. Cedera Cekik
Hasil autopsi mengungkap adanya patah pada tulang hyoid, yang mengindikasikan korban tewas akibat cekikan. Hal ini memperkuat dugaan pembunuhan dan bukan kecelakaan biasa saat berpesta.
4. Misri Dibayar Rp 10 Juta
Misri yang berasal dari Jambi, mengaku dibayar Rp 10 juta oleh Kompol Yogi untuk menemaninya selama di Lombok. Sementara Melanie disewa oleh Ipda Haris. “Nurhadi tidak menyewa perempuan, dia hanya jadi sopir,” kata pengacara Misri.
5. Misri Diganggu Arwah Nurhadi
Tag
Berita Terkait
-
Prediksi Skor Crystal Palace vs Aston Villa: Misi Pangkas Poin dengan Arsenal
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Pemandangan Langka, Aston Villa Geser Manchester City dari Posisi Kedua Klasemen Liga Inggris
-
Prediksi Aston Villa vs Nottingham Forest: Skor dan Susunan Pemain
-
Debut Alysson da Rocha di Aston Villa Pakai Nomor 47 Siap Perkuat Lini Serang Unai Emery
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar