Suara.com - Pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Pertanyaan ini penting banget, terutama buat kamu yang sedang menghadapi ketidakpastian pekerjaan atau baru saja di-PHK.
Kabar baiknya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata masih membuka peluang bagi pekerja yang ter-PHK untuk menerima BSU.
Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa lolos sebagai penerima.
BSU bukan hanya diberikan kepada pekerja aktif, tetapi juga kepada mereka yang telah ter-PHK dengan catatan tertentu.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Kemnaker lewat akun Instagram resminya @kemnaker.
Jadi, kalau kamu atau orang terdekatmu baru saja kehilangan pekerjaan, jangan langsung menyerah.
Cek dulu apakah kamu termasuk dalam daftar calon penerima BSU berdasarkan aturan terbaru.
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU
Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program perlindungan sosial kepada para pekerja.
Baca Juga: Tautan Cek BSU 2025 Tanpa NIK Ternyata Modus Tipuan?
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BSU ini juga diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang menjadi penerima BSU," tulis Kemnaker dalam akun resminya yang dikutip Sabtu (12/7/2024)
BSU diberikan sebagai bentuk bantuan untuk mempertahankan daya beli dan kelangsungan hidup pekerja yang terdampak. Dengan demikian, meskipun sudah tidak bekerja, selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, kamu tetap punya peluang menerima bantuan ini.
Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang di-PHK tetap bisa mendapatkan BSU asalkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya masih aktif hingga April 2025.
Artinya, jika kamu baru saja di-PHK namun sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan belum dinonaktifkan hingga batas waktu tersebut, kamu berhak mengajukan.
Selain itu, waktu terjadinya PHK juga menjadi penentu. PHK yang terjadi setelah April 2025 menjadi salah satu syarat utama agar kamu bisa mengakses BSU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029