Suara.com - Pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Pertanyaan ini penting banget, terutama buat kamu yang sedang menghadapi ketidakpastian pekerjaan atau baru saja di-PHK.
Kabar baiknya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata masih membuka peluang bagi pekerja yang ter-PHK untuk menerima BSU.
Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa lolos sebagai penerima.
BSU bukan hanya diberikan kepada pekerja aktif, tetapi juga kepada mereka yang telah ter-PHK dengan catatan tertentu.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Kemnaker lewat akun Instagram resminya @kemnaker.
Jadi, kalau kamu atau orang terdekatmu baru saja kehilangan pekerjaan, jangan langsung menyerah.
Cek dulu apakah kamu termasuk dalam daftar calon penerima BSU berdasarkan aturan terbaru.
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU
Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program perlindungan sosial kepada para pekerja.
Baca Juga: Tautan Cek BSU 2025 Tanpa NIK Ternyata Modus Tipuan?
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BSU ini juga diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang menjadi penerima BSU," tulis Kemnaker dalam akun resminya yang dikutip Sabtu (12/7/2024)
BSU diberikan sebagai bentuk bantuan untuk mempertahankan daya beli dan kelangsungan hidup pekerja yang terdampak. Dengan demikian, meskipun sudah tidak bekerja, selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, kamu tetap punya peluang menerima bantuan ini.
Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang di-PHK tetap bisa mendapatkan BSU asalkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya masih aktif hingga April 2025.
Artinya, jika kamu baru saja di-PHK namun sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan belum dinonaktifkan hingga batas waktu tersebut, kamu berhak mengajukan.
Selain itu, waktu terjadinya PHK juga menjadi penentu. PHK yang terjadi setelah April 2025 menjadi salah satu syarat utama agar kamu bisa mengakses BSU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum