Namun, jangan khawatir kalau kamu merasa bingung dengan syarat-syaratnya. Di bawah ini akan dijelaskan secara lengkap.
Syarat Pekerja Di-PHK Dapat BSU
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat-syarat lengkap agar pekerja yang terkena PHK dapat menerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
3. Terkena PHK setelah April 2025, jika PHK terjadi setelah bulan April 2025. Kalau PHK kamu terjadi sebelum itu, sayangnya kamu belum memenuhi syarat.
4. Besar Gaji/Upah maksimal Rp 3.500.000. Jika kamu bekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang lebih tinggi, maka upah kamu harus tidak melebihi UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri
6. Tidak Sedang Menerima Program Bansos Lain
7. Memiliki rekening aktif di bank penyalur Himbara
Baca Juga: Tautan Cek BSU 2025 Tanpa NIK Ternyata Modus Tipuan?
Jika semua syarat di atas terpenuhi, kamu berpeluang besar mendapatkan BSU meskipun status pekerjaanmu sudah nonaktif karena PHK.
Penting juga untuk memastikan bahwa data-data kamu di BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker setempat benar dan terbaru. Kadang, data yang tidak sinkron bisa menghambat pencairan bantuan.
Jadi, jangan anggap enteng urusan administrasi ya, karena data yang lengkap dan sesuai akan memperlancar proses pencairan.
Nah itulah penjelasan mengenai syarat pekerja kena PHK dapat BSU. Yuk, bantu sebarkan informasi ini ke teman atau keluarga yang sedang kesulitan setelah di-PHK. Siapa tahu, mereka bisa terbantu dengan BSU ini dan punya waktu lebih banyak untuk mencari pekerjaan baru atau memulai usaha kecil-kecilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme