Suara.com - Pernahkah kamu bertanya-tanya, apakah pekerja yang kena PHK masih bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Pertanyaan ini penting banget, terutama buat kamu yang sedang menghadapi ketidakpastian pekerjaan atau baru saja di-PHK.
Kabar baiknya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata masih membuka peluang bagi pekerja yang ter-PHK untuk menerima BSU.
Tentu saja, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar bisa lolos sebagai penerima.
BSU bukan hanya diberikan kepada pekerja aktif, tetapi juga kepada mereka yang telah ter-PHK dengan catatan tertentu.
Informasi ini diumumkan langsung oleh Kemnaker lewat akun Instagram resminya @kemnaker.
Jadi, kalau kamu atau orang terdekatmu baru saja kehilangan pekerjaan, jangan langsung menyerah.
Cek dulu apakah kamu termasuk dalam daftar calon penerima BSU berdasarkan aturan terbaru.
Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU
Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari program perlindungan sosial kepada para pekerja.
Baca Juga: Tautan Cek BSU 2025 Tanpa NIK Ternyata Modus Tipuan?
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, BSU ini juga diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang menjadi penerima BSU," tulis Kemnaker dalam akun resminya yang dikutip Sabtu (12/7/2024)
BSU diberikan sebagai bentuk bantuan untuk mempertahankan daya beli dan kelangsungan hidup pekerja yang terdampak. Dengan demikian, meskipun sudah tidak bekerja, selama masih memenuhi persyaratan yang ditentukan, kamu tetap punya peluang menerima bantuan ini.
Kemnaker menyebutkan bahwa pekerja yang di-PHK tetap bisa mendapatkan BSU asalkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya masih aktif hingga April 2025.
Artinya, jika kamu baru saja di-PHK namun sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan belum dinonaktifkan hingga batas waktu tersebut, kamu berhak mengajukan.
Selain itu, waktu terjadinya PHK juga menjadi penentu. PHK yang terjadi setelah April 2025 menjadi salah satu syarat utama agar kamu bisa mengakses BSU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme