Suara.com - Hingga kini, kasus kematian misterius Arya Daru Pangayunan, sosok diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), masih menjadi teka-teki.
Kematian Arya Daru Pangayunan tersebut menggegerkan publik lantaran jasadnya ditemukan dengan kondisi kepala terlilit lakban dan tubuh terbungkus selimut di sebuah kamar kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.
Sejak jasadnya ditemukan, pihak kepolisian telah melakukan tiga kali olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab pasti kematian pria berusia 39 tahun itu.
Lantas, seperti apa update kasus kematian misterius Arya Daru Pangayunan? Simak ulasannya berikut ini.
Tidak Ada Barang Hilang
Dalam olah TKP ini, fokus pemeriksaan adalah barang-barang di dalam kamar kos. Hasilnya, polisi tidak menemukan indikasi hilangnya dokumen atau barang berharga milik korban.
Lima saksi pun telah dimintai keterangan, termasuk istri korban, rekan korban, penjaga kos, dan tetangga sekitar.
Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Saat ini, pengusutan kasus kematian Arya Daru Pangayunan telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: 3 Fakta Baru di Malam Tewasnya Arya Daru, Ada yang Intip Kamar Sang Diplomat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap alasan kasus kematian Arya Daru diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, perpindahan tangan penyelidikan kasus ini dilakukan agar perkara terungkap lebih cepat. Dalam penanganan peristiwa, kata dia, polisi memiliki lapis kemampuan yang berbeda.
Kasus ini sekarang ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, Ade Ary mengatakan satuan kerja lainnya masih membantu menangani kasus.
“Tentunya gabungan, masih gabungan bersama dengan Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat,” papar Ade.
Hasil CCTV
Dalam rekaman CCTV yang terekam pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 23.23 WIB, Daru terlihat masuk ke dalam kos. Ia tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan celana panjang.
Tag
Berita Terkait
-
Akhirnya Terungkap! Misteri Penjaga Kos yang Intip Kamar Diplomat Arya Daru Sesaat Sebelum Tewas
-
Mantan Jenderal Turun Tangan! Desak Investigasi Ilmiah Kasus Diplomat Tewas dengan Lakban
-
4 Hal yang Paling Disorot dalam Kasus Kematian Misterius Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan
-
Di Balik Tragedi Arya Daru: 5 Sisi Lain Diplomat Muda yang Tak Banyak Diketahui
-
Misteri Kematian Diplomat Kemenlu, Kenapa Penjaga Kos Cek Kamar 3 Kali?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
-
PLN Siap Jadi Motor Dekarbonisasi, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Posisi RI di Paris Agreement