Suara.com - Kasus kematian janggal seorang diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas dengan kepala terlakban di kamar kosnya yang terkunci dari dalam, masih menyisakan teka-teki besar.
Publik bertanya-tanya, apakah ini murni bunuh diri atau ada skenario pembunuhan yang rapi?
Menanggapi kerumitan kasus ini, Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Wakabareskrim Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto, angkat bicara.
Dengan pengalamannya yang luas di dunia reserse, Bekto menegaskan bahwa kasus seperti ini sebenarnya "mudah diungkap" selama penyidik fokus dan jeli.
Menurutnya, ada beberapa pilar fundamental dalam investigasi yang jika dilakukan dengan benar, akan membawa titik terang.
"Kasus ini mudah diungkap selama penyidik fokus, penyidik betul-betul kepingin tahu, betul-betul jeli," ujar Bekto dalam sebuah wawancara di kabarpetang TVone.
Lalu, apa saja kunci utama yang harus dipegang teguh oleh tim investigasi menurut jenderal purnawirawan ini?
Berikut adalah lima poin krusial yang diungkapkan oleh Bekto Suprapto:
1. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang Sempurna
Baca Juga: Kasus Diplomat Tewas: Bekto Suprapto Curigai Lakban di Kepala, Bunuh Diri Tak Masuk Akal?
Bagi Bekto, TKP adalah kunci utama. Menurutnya, polisi harus memotret TKP secara menyeluruh, dari sudut panoramik hingga detail terkecil.
"Kunci dari mengungkapkan kasus kematian terletak bagaimana polisi mengolah tempat kejadian perkara," tegasnya.
Foto, menurutnya, adalah bukti yang tidak pernah berbohong. Setiap detail, mulai dari posisi korban, barang-barang di sekitar, hingga letak lakban, harus didokumentasikan tanpa cela.
2. Autopsi Mayat yang Mendalam
Pilar kedua adalah autopsi. Bekto menekankan bahwa mayat tidak bisa berbohong, berbeda dengan manusia yang masih hidup. Autopsi forensik yang komprehensif akan menjawab dua pertanyaan vital: apa penyebab kematian dan kapan perkiraan waktu kematian.
"Mayat tidak akan berbohong. Waktu hidup dia bisa berbohong, mayat tidak bisa berbohong," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Diplomat Tewas: Bekto Suprapto Curigai Lakban di Kepala, Bunuh Diri Tak Masuk Akal?
-
Update Kasus Kematian Misterius Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
-
Akhirnya Terungkap! Misteri Penjaga Kos yang Intip Kamar Diplomat Arya Daru Sesaat Sebelum Tewas
-
Mantan Jenderal Turun Tangan! Desak Investigasi Ilmiah Kasus Diplomat Tewas dengan Lakban
-
4 Hal yang Paling Disorot dalam Kasus Kematian Misterius Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum
-
PLN Siap Jadi Motor Dekarbonisasi, Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Posisi RI di Paris Agreement