Suara.com - Setelah aksinya viral di media sosial, sepasang kekasih yang nekat membuang bayi hasil hubungan gelap di kawasan Cakung, Jakarta Timur akhirnya tertangkap. Saat membuang buah hatinya ke rumah warga, kedua pelaku sempat menuliskan surat yang isinya janji mereka akan mengambil lagi bayi tersebut.
Setelah kasusnya berhasil diungkap oleh polisi, motif sepasang kekasih pembuang bayi karena malu hubungan gelap ini diketahui keluarga mereka. Motif pelaku diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025).
"Pelaku menelantarkan bayinya dengan maksud untuk menyembunyikan kehamilannya karena belum terikat dalam pernikahan dan takut dengan keluarga para pelaku," beber Kapolres .
Selain merasa malu karena menjalin hubungan di luar nikah sekitar dua tahun, kedua pelaku juga mengaku tidak mampu secara finansial untuk merawat sang bayi.
Pelaku pria MR (20) bekerja di sebuah perusahaan otomotif di Cikarang, sementara HAA (29) bekerja serabutan. Keduanya diketahui menjalin hubungan layaknya suami istri sejak Oktober 2024 meskipun tidak memiliki ikatan pernikahan.
"Kedua pelaku dalam masa pacaran, sudah tinggal bersama sejak 2024 di Cikarang, tempat indekos si laki-laki. Mereka telah melakukan hubungan layaknya suami-istri sejak Oktober 2024 dan akhirnya HAA mengandung," katanya.
HAA melahirkan anak di salah satu rumah sakit di Bekasi. Setelah anak tersebut lahir, mereka balik ke Cikarang dan berdiskusi untuk merencanakan membuang bayi tersebut.
Lokasi pembuangan bayi dipilih secara khusus oleh HAA di kawasan Pulogebang, Cakung, yang merupakan rumah seorang warga.
"Karena perempuan HAA ini pernah tinggal di daerah tersebut dan mengetahui bahwa TKP itu, dimana rumah seorang bapak haji di situ merasa bahwa bapak haji itu mampu untuk merawat anaknya," katanya.
Baca Juga: Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!
Lalu, pelaku menulis surat berisi pesan yang intinya berharap sang anak bisa dirawat oleh pemilik rumah tersebut.
"Modus operandi ini terungkap berkat rekaman CCTV yang merekam saat kedua pelaku membuang bayi menggunakan sepeda motor," ujar Nicolas.
Polisi sudah menangkap sepasang kekasih yang membuang bayinya dalam keadaan hidup di depan rumah warga di Jalan Komarudin Ujung Krawang RT 06/05, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (14/7) malam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 76 B Jo. Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP.
"Keduanya pun diancam kurungan penjara selama lima tahun karena sudah menelantarkan dan membuang anak," kata Nicolas.
Viral
Tag
Berita Terkait
-
Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Bisa Dipidana Imbas Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ade Armando: Saya Gak Bela
-
Bisa Kena Pidana Sebut Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Ketawa Ngakak Digertak Silfester Matutina
-
Lisa Mariana Disindir 'Bangga' usai Akui Perankan Video Syur, Ridwan Kamil Ikutan Terseret
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Begini Cara Polres Kerinci Meraih Penghargaan Kompolnas Awards, Kapolda Jambi: Tiru dan Tingkatkan!
-
Pulangkan Duit Korupsi Chromebook Nyaris Rp10 M ke Kejagung, Siapa Saja yang Setor?
-
Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Uang Dikembalikan terkait Kasus Korupsi Chromebook
-
Raut Wajah Jokowi Berubah Saat Ditanya Utang Whoosh: Apa yang Terjadi?
-
Usman Hamid Sebut Penangkapan Delpedro Cs Sebagai Bentuk Praktik Otoriter Pemerintah Terhadap Kritik
-
Viral Gara-gara Santri Jember Salah Alamat, Ini Beda Trans7 dan Transmart Milik CT Corp
-
Polemik Usai, Pramono Anung Siap Bangun RS Tipe A di Lahan Eks Sumber Waras
-
Dituding Lamban Perbaiki Pasar Taman Puring, Gubernur Pramono: Ada Pedagang yang Menolak
-
Bercanda Soal 'Bensin Susah Terbakar', Pemuda Ini Alami Luka Bakar 80 Persen Usai Nyalakan Korek
-
Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara