Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) secara tegas melarang distribusi konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Pelaku penyebar, siapapun itu, dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Jika ada unsur revenge porn atau pemerasan, hukumannya bisa lebih berat.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua. Batasan antara ruang privat dan konsumsi publik menjadi sangat tipis. Klaim bahwa Lisa Mariana adalah korban yang dieksploitasi saat tak berdaya harus menjadi fokus utama investigasi, melampaui sensasionalisme video itu sendiri.
Bagaimana seharusnya hukum memandang kasus seperti ini?
Apakah fokus harus pada pembuat atau penyebar? Bagikan opinimu di kolom komentar dan ikuti terus perkembangan kasus ini.
Berita Terkait
-
Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
-
Ingat Lagi Analisis Roy Suryo Sebelum Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur
-
Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Kasus Video Syur Ada Kendala, Kenapa?
-
Link Video Syur Diburu, Orangnya Dihujat: Standar Ganda Netizen di Kasus Lisa Mariana
-
Praktisi Hukum Yakin Lisa Mariana Bakal Tersangka dan Dipenjara Kasus Video Asusila, Ini Alasannya
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Sambut Ide Pramono, LRT Jakarta Bahas Wacana Penyambungan Rel ke PIK
-
Penjarahan Beras di Gudang Bulog Sumut, Ini Alasan Mengejutkan dari Pengamat
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
Terkini
-
PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat Dunia, Rano Karno Curiga Ada Jebakan Aglomerasi?
-
Kirim Bantuan Skala Besar untuk Korban Bencana Sumatra, Pemprov DKI Pakai KRI dan Helikopter
-
Peringatan Dini BMKG: Mayoritas Kota Diguyur Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Tinjau Langsung Kondisi Terdampak Bencana, Prabowo Bertolak ke Sumatra Pagi Ini
-
Tragedi Sumatra: 442 Orang Tewas, 402 Hilang dalam Banjir dan Longsor Terkini
-
Korban Jiwa Bencana di Agam Tembus 120 Orang, Puluhan Lainnya Masih Hilang
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan