Suara.com - Kasus video syur yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana membuka kotak pandora tentang privasi dan jerat hukum di era digital.
Di tengah simpang siur informasi, satu narasi kuat datang dari pihak Lisa Mariana sendiri yang menyatakan diri sebagai korban.
Melalui kuasa hukumnya, terungkap klaim bahwa video tersebut direkam dalam kondisi yang sangat rentan.
Fakta paling krusial yang digarisbawahi oleh tim kuasa hukum Lisa Mariana adalah kondisi saat video itu dibuat.
Menurut mereka, Lisa berada dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh saat adegan tersebut direkam.
"Klien kami menegaskan bahwa video itu direkam saat ia tidak dalam kesadaran penuh. Ini bukan konten yang dibuat atas dasar kesukarelaan untuk disebarluaskan," ujar pengacara Lisa, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi,
Pernyataan ini mengubah secara fundamental perspektif kasus.
Jika terbukti benar, maka elemen "konsen" atau persetujuan dalam pembuatan video tersebut gugur.
Hal ini membawa kasus ini dari sekadar 'konten dewasa yang bocor' menjadi dugaan eksploitasi seksual dan perekaman tanpa izin.
Baca Juga: Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
Status Hukum: Dari Pelapor Menjadi Terlapor?
Saat ini, status hukum Lisa Mariana masih sebagai saksi pelapor.
Ia proaktif melaporkan penyebaran video tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, publik bertanya-tanya, mungkinkah statusnya berubah? Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih mendalami semua aspek.
Polisi perlu memverifikasi klaim "ketidaksadaran" dan menelusuri siapa yang pertama kali menyebarkan video ini ke platform online.
Fokus utama saat ini adalah pada pelaku penyebaran.
Berita Terkait
-
Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
-
Ingat Lagi Analisis Roy Suryo Sebelum Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur
-
Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Kasus Video Syur Ada Kendala, Kenapa?
-
Link Video Syur Diburu, Orangnya Dihujat: Standar Ganda Netizen di Kasus Lisa Mariana
-
Praktisi Hukum Yakin Lisa Mariana Bakal Tersangka dan Dipenjara Kasus Video Asusila, Ini Alasannya
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov