Suara.com - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru yang krusial.
Setelah Polda Metro Jaya menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, Wakil Ketua Umum Projo kini memberi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.
Pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini merupakan tindak lanjut setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi,” ujar Alex saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Meski mengaku tidak membawa barang bukti spesifik, Alex meyakini penyidik tidak akan butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Sesuai proses harusnya akan ditentukan tersangka, saya yakin tidak terlalu lama,” katanya.
Keyakinan Alex sejalan dengan langkah Polda Metro Jaya yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Doakan Jokowi Segera Bertobat, Dokter Tifa Pede Koar-koar Ijazah Palsu: Gak Ada Pidananya!
Kesimpulan ini didapat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Kamis, 9 Juli 2025.
"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (10/7/2025) lalu.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporannya, Jokowi menyangkakan terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain: Dokter Tifauziah Tyassuma alias Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.
Kemudian ada nama Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Pakar Telematika Roy Suryo, dan Rustam Efendi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana