Suara.com - Kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru yang krusial.
Setelah Polda Metro Jaya menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan, Wakil Ketua Umum Projo kini memberi sinyal kuat bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.
Pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini merupakan tindak lanjut setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
“Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi,” ujar Alex saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Meski mengaku tidak membawa barang bukti spesifik, Alex meyakini penyidik tidak akan butuh waktu lama untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Sesuai proses harusnya akan ditentukan tersangka, saya yakin tidak terlalu lama,” katanya.
Keyakinan Alex sejalan dengan langkah Polda Metro Jaya yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Baca Juga: Doakan Jokowi Segera Bertobat, Dokter Tifa Pede Koar-koar Ijazah Palsu: Gak Ada Pidananya!
Kesimpulan ini didapat berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum pada Kamis, 9 Juli 2025.
"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (10/7/2025) lalu.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporannya, Jokowi menyangkakan terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain: Dokter Tifauziah Tyassuma alias Tifa, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah.
Kemudian ada nama Ketua TPUA Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Pakar Telematika Roy Suryo, dan Rustam Efendi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Pengamat Sarankan Pramono Bangun Rusun di Blok M: Bakal Diminati Gen Z
-
Tak Hanya Prabowo, Adik Kandung Hashim Djojohadikusumo Juga Ditawari Sogokan Nyaris Rp25 Triliun
-
Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari 'Orang Nekat'
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik
-
Libatkan Pemerintah Pusat, Pramono Bakal Bentuk Satgas Pembenahan Kota Tua
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Demi Kota Tua Hidup, Kampus IKJ Bakal Dipindahkan Gubernur Pramono dari TIM Cikini
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan