Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya akan kembali ke kandang banteng saat putusan dibacakan hakim pada Jumat (25/7/2025) mendatang.
Hal itu dia sampaikan usai sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan.
Adapun pulang ke kandang banteng yang dimaksud Patra ialah hakim akan membebaskan Hasto dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dia mengaku optimistis lantaran fakta persidangan yang telah berlangsung dianggap tidak bisa membuktikan dakwaan jaksa.
"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto," tegas Patra.
Hal yang sama juga terjadi pada alat bukti surat maupun keterangan ahli. Menurut Patra, tidak satu pun yang mendukung tuduhan terhadap Hasto.
“Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ucap Patra.
Terlebih, lanjut dia, adanya bukti petunjuk yang dianggap tidak sah secara hukum sehingga tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Waswas Kampus jadi Pabrik Pembuat Pengangguran, Bahlil Diskakmat Kasus Disertasi: UI Gak Malu?
“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, adalah alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim," tandas Patra.
Dituntut 7 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas
-
Puji Sofian Effendi Meski Cabut Ucapan soal Jokowi, Rismon Akui Ancaman: Harga yang Harus Dibayar!
-
Curiga Ada Tekanan Besar usai Bongkar Dosa Jokowi, Rismon Bela Sofian Effendi: Jangan Cibir Beliau!
-
Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!
-
Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita