Suara.com - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos atau Sherly Tjoanda membahas soal konflik agraria yang kini masih menghantui Maluku Utara.
Hal ini dibahas dalam rapat Koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara 2025.
Sherly mengungkapkan bahwa belakangan ini pihaknya kerap menghadapi konflik agraria di Maluku Utara.
Konflik yang terjadi yaitu konflik Masyarakat Adat, masyarakat di pemukiman soal izin tambang.
“Penyelesaian Konflik Agraria, terutama karena Maluku Utara adalah daerah tambang, belakangan ini yang sangat sering terjadi adalah konflik antara Masyarakat adat, Masyarakat di pemukiman, dengan mereka yang mendapatkan izin tambang,” ujar Sherly.
Menurut Sherly, masalah tersebut akan terus terjadi ke depannya jika tidak dibarengi dengan solusi.
“Ini permasalahan yang sedang terjadi dan akan terus terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan satu solusi yang konkrit, yang komprehensif, sehingga kitab isa meminimaliskan konflik yang ada, tapi juga memberikan solusi win win kepada kedua belah pihak,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi Sherly selama 4 bulan ini, pihaknya melihat bahwa masalah tersebut dilatarbelakangi oleh masyarakat adat yang tidak memiliki sertifikat atas tanah adat mereka.
“Semuanya bermula permasalahannya jika di mapping, pada dasarnya pertama di Maluku Utara hasil evaluasi saya 4 bulan ini, Masyarakat adat tidak memiliki sertifikat atas tanah adat yang mereka merasa bahwa itu adalah tanah milik mereka,” urainya.
Baca Juga: Viral Dugaan Nepotisme Sherly Tjoanda: Proyek Keluarga Mulus, Janji untuk Korban Bencana Kandas?
“Karena mungkin juga tidak diatur di RT RW Provinsi dan tidak ada datanya di Kementerian, sehingga izin pertambangan diberikan kepada pihak swasta,” tambahnya.
Sherly menyebut masyarakat adat yang merasa tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan itu tidak bisa mendapatkan ganti rugi, pasalnya tanah tersebut tidak memiliki sertifikat.
“Ketika pihak swasta mau melakukan kegiatan pertambangan, kemudian masyarakat adat merasa bahwa itu tanah mereka harus ada ganti ruginya. Tetapi kemudian ganti ruginya tidak bisa diberikan karena tanah adat itu tidak memiliki sertifikat, sehingga tidak ada legal standing-nya,” urainya.
Sementara itu, Sherly mengungkapkan jika solusi darurat yang diberikan yaitu ruang mediasi antara masyarakat adat dengan swasta.
“Berjalan 4 bulan ini, yang Pemprov bisa lakukan adalah memberikan ruang mediasi antara masyarakat adat dengan swasta, memberikan Ganti rugi,” ungkapnya.
Reforma Agraria
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar