Divonis 4,5 Tahun Bui
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, mantan CO-Captain Timnas AMIN pada Pilpres 2024 itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Dennis Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan yang diterima Tom Lembong ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara atas perannya dalam kasus ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar.
Kerugian tersebut muncul akibat Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Kebijakan ini dinilai melawan hukum karena mengabaikan peran BUMN dalam menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional.
Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
Berita Terkait
-
Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
-
Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko
-
Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor
-
Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?
-
Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Uang Rp40 M Buat Bayar Utang Dirampok, Hacker Bobol Sistem Kementerian Keuangan
-
Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Akal Bulus Trump Halangi Investigasi Skandal Epstein
-
Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV
-
Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus
-
Alarm Bahaya! 4700 Warga Malaysia Kehilangan Pekerjaan dalam 16 Hari, Bagaimana di Indonesia?
-
Donald Trump Perintahkan Tembak dan Bunuh Jenis Kapal Ini di Selat Hormuz
-
Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas
-
AS Sebar Informasi Wajah Mojtaba Khamenei Terbakar hingga Sulit Bicara, Benarkah?
-
Rumitnya Hidup Warga Iran saat Perang: Ngumpet di Kamar Mandi Hingga Berburu Obat Anti Kecemasan
-
Heboh Usulan Purbaya Pungut Tarif di Selat Malaka, Malaysia Singgung 'Titipan' AS