Divonis 4,5 Tahun Bui
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, mantan CO-Captain Timnas AMIN pada Pilpres 2024 itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Dennis Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan yang diterima Tom Lembong ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara atas perannya dalam kasus ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar.
Kerugian tersebut muncul akibat Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Kebijakan ini dinilai melawan hukum karena mengabaikan peran BUMN dalam menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional.
Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
Berita Terkait
-
Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
-
Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko
-
Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor
-
Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?
-
Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Jakarta Siaga! Banjir Kiriman Bogor Hantam Kebon Pala, Air Naik 1,3 Meter
-
Pengemudi Mobil Tewas Saat Macet Horor Banjir Jakarta, Pramono Sampaikan Duka Cita
-
Banjir Kepung Jakarta: Puluhan Rute Transjakarta dan Mikrotrans Setop Operasi, Ini Daftarnya
-
Kado Ultah ke-79 Megawati: PDIP 'Banjiri' Indonesia dengan Gerakan Tanam Pohon
-
Eks Wamen ESDM Sebut Tak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan TBBM OTM Oleh Pertamina
-
Banjir 50 Cm Tutup Outer Ring Road arah Kembangan Jakbar, Polisi Alihkan Arus dan Siagakan Personel
-
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
-
Prabowonomics Menggema di WEF Davos 2026: Dari Danantara, MBG, hingga Efisiensi Anggaran
-
Tawuran Subuh di Bekasi Tewaskan Mahasiswa, Dua Pembacok Dibekuk Polisi
-
Banjir Masih Menggenang, Daftar Rute Transjakarta yang Setop Operasi dan Dialihkan Pagi Ini