Divonis 4,5 Tahun Bui
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, mantan CO-Captain Timnas AMIN pada Pilpres 2024 itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," tegas Ketua Majelis Hakim, Dennis Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain kurungan badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan yang diterima Tom Lembong ini tercatat lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara atas perannya dalam kasus ini.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebijakan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016 telah merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar.
Kerugian tersebut muncul akibat Tom Lembong memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Kebijakan ini dinilai melawan hukum karena mengabaikan peran BUMN dalam menjaga stabilitas harga dan stok gula nasional.
Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
Berita Terkait
-
Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!
-
Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko
-
Pede Bebas Penjara, Terkuak Alasan Tom Lembong Ajukan Banding: Tak Sudi Dicap Sebagai Koruptor
-
Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?
-
Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi