Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat 15 tahun penjara terhadap Rajo Emirsyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di balik tuntutan tersebut, terungkap fakta-fakta mencengangkan mengenai gaya hidup mewah terdakwa yang dibiayai dari uang haram.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut Rajo membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, tuntutan berat tersebut didasari oleh sikap Rajo yang berbelit-belit, telah menikmati hasil kejahatan, meresahkan masyarakat, dan merupakan residivis. Satu-satunya hal yang meringankan hanyalah sikap sopannya selama persidangan.
Nikmati Uang Haram Sambil Lapor Pelanggaran
Dalam persidangan, terungkap sebuah ironi. Rajo Emirsyah ternyata pernah melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem keamanan situs judi online di internal kementerian. Namun di saat yang sama, ia justru ikut kecipratan dan menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Uang miliaran rupiah yang ia terima diduga dihambur-hamburkan untuk membiayai gaya hidup glamor. Rajo mengaku menggunakan uang tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya.
Tak hanya itu, ia juga royal menghabiskan uang untuk hobi di komunitas motor gede (moge). Dalam sekali touring, ia bisa menggelontorkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk mentraktir seluruh rombongan.
Baca Juga: Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo di muka persidangan.
Umrahkan 47 Orang Pakai Duit Judol
Namun, pengakuan yang paling membuat publik terperangah adalah saat Rajo mengaku menggunakan sebagian uang haramnya untuk memberangkatkan puluhan orang menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Pengakuan kontradiktif itu sontak membuat banyak pihak terkejut.
“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo singkat di hadapan majelis hakim.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat banyak terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster, mulai dari klaster koordinator, klaster eks pegawai Kominfo, klaster pengelola agen judol, hingga klaster TPPU di mana Rajo Emirsyah dan satu terdakwa lainnya, Darmawati, diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?