Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat 15 tahun penjara terhadap Rajo Emirsyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di balik tuntutan tersebut, terungkap fakta-fakta mencengangkan mengenai gaya hidup mewah terdakwa yang dibiayai dari uang haram.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut Rajo membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, tuntutan berat tersebut didasari oleh sikap Rajo yang berbelit-belit, telah menikmati hasil kejahatan, meresahkan masyarakat, dan merupakan residivis. Satu-satunya hal yang meringankan hanyalah sikap sopannya selama persidangan.
Nikmati Uang Haram Sambil Lapor Pelanggaran
Dalam persidangan, terungkap sebuah ironi. Rajo Emirsyah ternyata pernah melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem keamanan situs judi online di internal kementerian. Namun di saat yang sama, ia justru ikut kecipratan dan menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Uang miliaran rupiah yang ia terima diduga dihambur-hamburkan untuk membiayai gaya hidup glamor. Rajo mengaku menggunakan uang tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya.
Tak hanya itu, ia juga royal menghabiskan uang untuk hobi di komunitas motor gede (moge). Dalam sekali touring, ia bisa menggelontorkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk mentraktir seluruh rombongan.
Baca Juga: Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo di muka persidangan.
Umrahkan 47 Orang Pakai Duit Judol
Namun, pengakuan yang paling membuat publik terperangah adalah saat Rajo mengaku menggunakan sebagian uang haramnya untuk memberangkatkan puluhan orang menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Pengakuan kontradiktif itu sontak membuat banyak pihak terkejut.
“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo singkat di hadapan majelis hakim.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat banyak terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster, mulai dari klaster koordinator, klaster eks pegawai Kominfo, klaster pengelola agen judol, hingga klaster TPPU di mana Rajo Emirsyah dan satu terdakwa lainnya, Darmawati, diadili.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?