Suara.com - Roda nasib berputar begitu cepat bagi Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa utama dalam skandal judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah sempat hidup bergelimang kemewahan dengan uang bulanan hingga setengah miliar rupiah, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit, ia dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Darmawati bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai penampung uang haram dari bisnis ilegal suaminya.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Tak hanya kurungan badan, jaksa juga menuntut Darmawati membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tuntutan berat ini seolah menjadi akhir dari gaya hidup mewahnya. Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (9/7/2025), Darmawati secara blak-blakan mengaku menerima 'jatah' bulanan yang fantastis dari sang suami.
Saat ditanya jaksa berapa uang yang ia terima setiap bulan sebelum tahun 2024, jawaban Darmawati sempat membuat seisi ruang sidang terhenyak.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan.
Namun, saat jaksa mencoba mempertegas, ia tampak ragu dan merevisi jawabannya. “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
Pengakuan inilah yang menjadi salah satu bukti kuat bagi jaksa untuk menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang TPPU.
Baca Juga: Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
Kasus yang menjerat Darmawati dan suaminya ini merupakan skandal besar yang melibatkan empat klaster, mulai dari koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, hingga para penampung uang seperti dirinya.
Berita Terkait
-
Kasus TPPU Judi Online Komdigi: Terdakwa Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
-
Pramono Gandeng LPSK buat Bina ASN DKI Terlibat Judol: Tukin Paling Gede, Keterlaluan Banget!
-
Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora
-
Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak