Suara.com - Roda nasib berputar begitu cepat bagi Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa utama dalam skandal judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah sempat hidup bergelimang kemewahan dengan uang bulanan hingga setengah miliar rupiah, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit, ia dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Darmawati bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai penampung uang haram dari bisnis ilegal suaminya.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Tak hanya kurungan badan, jaksa juga menuntut Darmawati membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tuntutan berat ini seolah menjadi akhir dari gaya hidup mewahnya. Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (9/7/2025), Darmawati secara blak-blakan mengaku menerima 'jatah' bulanan yang fantastis dari sang suami.
Saat ditanya jaksa berapa uang yang ia terima setiap bulan sebelum tahun 2024, jawaban Darmawati sempat membuat seisi ruang sidang terhenyak.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan.
Namun, saat jaksa mencoba mempertegas, ia tampak ragu dan merevisi jawabannya. “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
Pengakuan inilah yang menjadi salah satu bukti kuat bagi jaksa untuk menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang TPPU.
Baca Juga: Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
Kasus yang menjerat Darmawati dan suaminya ini merupakan skandal besar yang melibatkan empat klaster, mulai dari koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, hingga para penampung uang seperti dirinya.
Berita Terkait
-
Kasus TPPU Judi Online Komdigi: Terdakwa Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
-
Pramono Gandeng LPSK buat Bina ASN DKI Terlibat Judol: Tukin Paling Gede, Keterlaluan Banget!
-
Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora
-
Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Niatnya Self-Love, Kok Malah Insecure? Ini Jebakan di Balik Main Character Energy
-
Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar
-
5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb