Suara.com - Roda nasib berputar begitu cepat bagi Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa utama dalam skandal judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah sempat hidup bergelimang kemewahan dengan uang bulanan hingga setengah miliar rupiah, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit, ia dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Darmawati bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai penampung uang haram dari bisnis ilegal suaminya.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Tak hanya kurungan badan, jaksa juga menuntut Darmawati membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tuntutan berat ini seolah menjadi akhir dari gaya hidup mewahnya. Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (9/7/2025), Darmawati secara blak-blakan mengaku menerima 'jatah' bulanan yang fantastis dari sang suami.
Saat ditanya jaksa berapa uang yang ia terima setiap bulan sebelum tahun 2024, jawaban Darmawati sempat membuat seisi ruang sidang terhenyak.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan.
Namun, saat jaksa mencoba mempertegas, ia tampak ragu dan merevisi jawabannya. “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
Pengakuan inilah yang menjadi salah satu bukti kuat bagi jaksa untuk menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang TPPU.
Baca Juga: Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
Kasus yang menjerat Darmawati dan suaminya ini merupakan skandal besar yang melibatkan empat klaster, mulai dari koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, hingga para penampung uang seperti dirinya.
Berita Terkait
-
Kasus TPPU Judi Online Komdigi: Terdakwa Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
-
Pramono Gandeng LPSK buat Bina ASN DKI Terlibat Judol: Tukin Paling Gede, Keterlaluan Banget!
-
Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora
-
Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?