Suara.com - Roda nasib berputar begitu cepat bagi Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa utama dalam skandal judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah sempat hidup bergelimang kemewahan dengan uang bulanan hingga setengah miliar rupiah, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit, ia dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Darmawati bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai penampung uang haram dari bisnis ilegal suaminya.
“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Tak hanya kurungan badan, jaksa juga menuntut Darmawati membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tuntutan berat ini seolah menjadi akhir dari gaya hidup mewahnya. Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (9/7/2025), Darmawati secara blak-blakan mengaku menerima 'jatah' bulanan yang fantastis dari sang suami.
Saat ditanya jaksa berapa uang yang ia terima setiap bulan sebelum tahun 2024, jawaban Darmawati sempat membuat seisi ruang sidang terhenyak.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan.
Namun, saat jaksa mencoba mempertegas, ia tampak ragu dan merevisi jawabannya. “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
Pengakuan inilah yang menjadi salah satu bukti kuat bagi jaksa untuk menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang TPPU.
Baca Juga: Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
Kasus yang menjerat Darmawati dan suaminya ini merupakan skandal besar yang melibatkan empat klaster, mulai dari koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, hingga para penampung uang seperti dirinya.
Berita Terkait
-
Kasus TPPU Judi Online Komdigi: Terdakwa Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas
-
Pramono Gandeng LPSK buat Bina ASN DKI Terlibat Judol: Tukin Paling Gede, Keterlaluan Banget!
-
Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora
-
Sidang Tuntutan Korupsi Judi Online di Komdigi: Terdakwa Tony Terancam Hukuman Berat?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?