Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Wathc atau ICW Wana Alamsyah menilai pasal yang mengatur praperadilan dari draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa dimanfaatkan para koruptor untuk mengulur-ulur waktu agar tak segera diadili di pengadilan.
Hal itu kata Wana merujuk pada Pasal 154 huruf d draf revisi KUHAP yang memuat ketentuan jika proses praperadilan yang belum selesai diadili, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Artinya, tersangka belum dapat diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, jika praperadilan yang diajukannya belum diadili.
"Intinya itu mengulur waktu," kata Wana di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ketentuan itu berbeda dengan pada KUHAP saat ini. Pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d menyatakan, perkara yang sudah mulai diperiksa pengadilan, secara otomatis menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ketika peradilan ini disahkan nanti di dalam KUHAP, kami khawatir bahwa proses penanganan pidana pokoknya (persidangan di pengadilan) ini terhambat," kata Wana.
Selain itu yang dikhawatirkan, tersangka korupsi memanfaatkan waktu yang tertunda untuk menyembunyikan atau menghilangkan alat bukti.
"Sehingga pada akhirnya kasusnya tidak terbongkar. Itu yang lebih mengkhawatirkan," ujarnya.
Pasal Kontroversial Revisi KUHAP
Baca Juga: Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius.
Penyebabnya, rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi melumpuhkan kewenangan aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aturan yang disorot secara khusus, yakni berkaitan dengan upaya paksa, seperti penggeledahan dan pencekalan, yang kini lingkupnya dipersempit hanya untuk tersangka.
Ketentuan baru tersebut dinilai akan menjadi sandungan besar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara langsung dapat menghambat efektivitas kerja KPK.
Berita Terkait
-
KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP
-
KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
-
KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini
-
RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id
-
Dituding Sembunyikan Draf RUU, Sekjen DPR: Situs Kami Diobrak-abrik Hacker Ribuan Kali
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
Terkini
-
Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut
-
Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1
-
Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum
-
Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor
-
Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare
-
4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Gaet 35 Ribu Fans, aespa Sukses Buka Tur Konser SYNK: COMPLaeXITY di Seoul