Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Wathc atau ICW Wana Alamsyah menilai pasal yang mengatur praperadilan dari draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa dimanfaatkan para koruptor untuk mengulur-ulur waktu agar tak segera diadili di pengadilan.
Hal itu kata Wana merujuk pada Pasal 154 huruf d draf revisi KUHAP yang memuat ketentuan jika proses praperadilan yang belum selesai diadili, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Artinya, tersangka belum dapat diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, jika praperadilan yang diajukannya belum diadili.
"Intinya itu mengulur waktu," kata Wana di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ketentuan itu berbeda dengan pada KUHAP saat ini. Pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d menyatakan, perkara yang sudah mulai diperiksa pengadilan, secara otomatis menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ketika peradilan ini disahkan nanti di dalam KUHAP, kami khawatir bahwa proses penanganan pidana pokoknya (persidangan di pengadilan) ini terhambat," kata Wana.
Selain itu yang dikhawatirkan, tersangka korupsi memanfaatkan waktu yang tertunda untuk menyembunyikan atau menghilangkan alat bukti.
"Sehingga pada akhirnya kasusnya tidak terbongkar. Itu yang lebih mengkhawatirkan," ujarnya.
Pasal Kontroversial Revisi KUHAP
Baca Juga: Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius.
Penyebabnya, rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi melumpuhkan kewenangan aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aturan yang disorot secara khusus, yakni berkaitan dengan upaya paksa, seperti penggeledahan dan pencekalan, yang kini lingkupnya dipersempit hanya untuk tersangka.
Ketentuan baru tersebut dinilai akan menjadi sandungan besar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara langsung dapat menghambat efektivitas kerja KPK.
Berita Terkait
-
KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP
-
KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
-
KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini
-
RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id
-
Dituding Sembunyikan Draf RUU, Sekjen DPR: Situs Kami Diobrak-abrik Hacker Ribuan Kali
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar