Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Wathc atau ICW Wana Alamsyah menilai pasal yang mengatur praperadilan dari draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa dimanfaatkan para koruptor untuk mengulur-ulur waktu agar tak segera diadili di pengadilan.
Hal itu kata Wana merujuk pada Pasal 154 huruf d draf revisi KUHAP yang memuat ketentuan jika proses praperadilan yang belum selesai diadili, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Artinya, tersangka belum dapat diseret ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, jika praperadilan yang diajukannya belum diadili.
"Intinya itu mengulur waktu," kata Wana di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ketentuan itu berbeda dengan pada KUHAP saat ini. Pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d menyatakan, perkara yang sudah mulai diperiksa pengadilan, secara otomatis menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ketika peradilan ini disahkan nanti di dalam KUHAP, kami khawatir bahwa proses penanganan pidana pokoknya (persidangan di pengadilan) ini terhambat," kata Wana.
Selain itu yang dikhawatirkan, tersangka korupsi memanfaatkan waktu yang tertunda untuk menyembunyikan atau menghilangkan alat bukti.
"Sehingga pada akhirnya kasusnya tidak terbongkar. Itu yang lebih mengkhawatirkan," ujarnya.
Pasal Kontroversial Revisi KUHAP
Baca Juga: Revisi KUHAP Haruskan KPK Serahkan Berkas Perkara ke Jaksa Lewat Polri : Potensi Manipulasi Hukum!
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menghadapi tantangan serius.
Penyebabnya, rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi melumpuhkan kewenangan aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pasal dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Aturan yang disorot secara khusus, yakni berkaitan dengan upaya paksa, seperti penggeledahan dan pencekalan, yang kini lingkupnya dipersempit hanya untuk tersangka.
Ketentuan baru tersebut dinilai akan menjadi sandungan besar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang secara langsung dapat menghambat efektivitas kerja KPK.
Berita Terkait
-
KPAI: Pencegahan Perdagangan Anak Harus Masuk dalam Revisi KUHAP
-
KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
-
KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini
-
RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id
-
Dituding Sembunyikan Draf RUU, Sekjen DPR: Situs Kami Diobrak-abrik Hacker Ribuan Kali
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Jalur Kedunggedeh Normal Lagi Usai KA Purwojaya Anjlok, Argo Parahyangan Jadi Pembuka Jalan
-
Menjelang HLN ke-80, Warga Aek Horsik Tapanuli Tengah Akhirnya Nikmati Listrik Mandiri
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi