Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai maraknya praktik jual beli anak, termasuk bayi, menunjukkan masih adanya celah dalam perlindungan hukum.
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini menegaskan bahwa pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan ini seharusnya menjadi bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang direvisi pemerintah dan DPR.
“Iya, ada celah hukum. Terus yang kedua juga, kita tidak pernah menyangka kalau bayi itu diperdagangkan,” ujar Dyah ditemui di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, selama ini belum ada satu payung hukum menyeluruh yang secara khusus menangani perdagangan bayi dan anak secara komprehensif lintas sektor.
Ketika kasus terungkap, kerap kali menjadi bingung siapa yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam penanganannya.
“Belum menyeluruh lah payung hukumnya. Kemudian ini nanti ranahnya siapa, terus siapa yang akan menindaklanjuti, kan belum sampai ke situ,” lanjutnya.
Karena itu, KPAI mendukung agar aspek perlindungan anak dari tindak pidana perdagangan manusia secara eksplisit masuk dalam aturan KUHAP maupun revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kalau itu dukungan kita untuk direvisi. Tidak hanya itu juga, tapi harus masuk ke KUHAP,” tegas Dyah.
Dalam kasus terbaru yang terungkap di Bandung, para pelaku menjual bayi dengan harga yang sangat rendah. KPAI menyebut angka jual beli per bayi bisa berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Baca Juga: KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini
“Sepuluhan juta, lima belas juta. Murah memang,” kata Dyah.
Praktik ini, menurut KPAI, mengindikasikan bahwa perdagangan bayi sudah menjadi jaringan yang sistematis dan harus diwaspadai sebagai bentuk kejahatan serius terhadap anak.
KPAI kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya soal menyelamatkan korban, tetapi juga menutup semua celah yang memungkinkan kejahatan terjadi berulang.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
-
Kalbar Jadi Pintu Jual Beli Bayi ke Singapura, KPAI Minta Penyelidikan Diperluas
-
4 Fakta Terbaru Kasus Gadis Cianjur Diperkosa 12 Pria, DPO Nyamar Jadi Kuli Hingga Ultimatum Polisi
-
KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini
-
RUU KUHAP Diklaim Transparan, DPR: Silakan Unduh di dpr.go.id
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Wakil Kepala BGN Bantah Anggaran MBG dari Potongan Dana Pendidikan: Saya Sudah Tanya Menkeu
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa