Suara.com - Sebuah pertengkaran sepele yang berujung maut di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kepulauan Bangka Belitung kini terungkap jelas.
Kepolisian Resor Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Yogi (21), dengan menghadirkan langsung tersangka, T (21), untuk memeragakan kembali detik-detik kelam pada Jumat (11/7) sore itu.
Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam reka ulang yang digelar pada hari Kamis, menggambarkan secara rinci bagaimana perselisihan mulut berujung pada pertumpahan darah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Setiawan, menyatakan bahwa rekonstruksi ini krusial untuk menyinkronkan keterangan dari berbagai pihak.
"Rekonstruksi ini bertujuan memperagakan kembali peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti," ujar Imam Kamis (24/7/2025).
Di hadapan empat orang saksi, terungkap bahwa tragedi ini bermula di depan sebuah gudang penyimpanan mesin tempel di Gang Buton.
Yogi, yang sedang duduk bersama teman-temannya, didatangi oleh T. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
"Awalnya korban duduk bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan terjadi cekcok mulut. Korban lalu memukul pelaku," jelas Imam.
Rasa sakit hati akibat pukulan tersebut rupanya membakar emosi T. Ia bergegas pulang, namun bukan untuk menenangkan diri, melainkan untuk mengambil sebilah pisau.
Baca Juga: SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Kembali ke lokasi dengan amarah yang memuncak, T tanpa ragu menusukkan senjata tajam itu ke perut Yogi.
Korban sempat memberikan perlawanan. Pergumulan sengit terjadi antara dua pemuda itu. Namun, dalam pergulatan tersebut, T kembali menghujamkan pisaunya, kali ini ke punggung korban, yang akhirnya merenggut nyawanya.
Iptu Imam menegaskan bahwa setiap adegan dalam rekonstruksi ini akan menjadi bagian vital dalam berkas penyidikan. Gambaran nyata dari peristiwa pidana ini diharapkan dapat meyakinkan jaksa dalam menyusun dakwaan dan menjadi pertimbangan hakim di persidangan.
"Rekonstruksi bertujuan membangun kembali gambaran nyata dari tindak pidana agar kebenaran materiil lebih jelas dan dapat diuji secara hukum," kata Imam.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Antara)
Berita Terkait
-
Siang Ini Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub dari Papua Pegunungan serta Kepulauan Bangka Belitung
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
Pasangan Kocak! Rizky Febian dan Mahalini Akhiri Pertengkaran Gara-Gara Hal Receh Ini
-
Detik-detik Menegangkan Saat Wanita Minnesota Coba Remukkan Pacar dengan Mobil di Tengah Jalan
-
SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi