Suara.com - Sebuah pertengkaran sepele yang berujung maut di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kepulauan Bangka Belitung kini terungkap jelas.
Kepolisian Resor Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Yogi (21), dengan menghadirkan langsung tersangka, T (21), untuk memeragakan kembali detik-detik kelam pada Jumat (11/7) sore itu.
Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam reka ulang yang digelar pada hari Kamis, menggambarkan secara rinci bagaimana perselisihan mulut berujung pada pertumpahan darah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Setiawan, menyatakan bahwa rekonstruksi ini krusial untuk menyinkronkan keterangan dari berbagai pihak.
"Rekonstruksi ini bertujuan memperagakan kembali peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti," ujar Imam Kamis (24/7/2025).
Di hadapan empat orang saksi, terungkap bahwa tragedi ini bermula di depan sebuah gudang penyimpanan mesin tempel di Gang Buton.
Yogi, yang sedang duduk bersama teman-temannya, didatangi oleh T. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
"Awalnya korban duduk bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan terjadi cekcok mulut. Korban lalu memukul pelaku," jelas Imam.
Rasa sakit hati akibat pukulan tersebut rupanya membakar emosi T. Ia bergegas pulang, namun bukan untuk menenangkan diri, melainkan untuk mengambil sebilah pisau.
Baca Juga: SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Kembali ke lokasi dengan amarah yang memuncak, T tanpa ragu menusukkan senjata tajam itu ke perut Yogi.
Korban sempat memberikan perlawanan. Pergumulan sengit terjadi antara dua pemuda itu. Namun, dalam pergulatan tersebut, T kembali menghujamkan pisaunya, kali ini ke punggung korban, yang akhirnya merenggut nyawanya.
Iptu Imam menegaskan bahwa setiap adegan dalam rekonstruksi ini akan menjadi bagian vital dalam berkas penyidikan. Gambaran nyata dari peristiwa pidana ini diharapkan dapat meyakinkan jaksa dalam menyusun dakwaan dan menjadi pertimbangan hakim di persidangan.
"Rekonstruksi bertujuan membangun kembali gambaran nyata dari tindak pidana agar kebenaran materiil lebih jelas dan dapat diuji secara hukum," kata Imam.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Antara)
Berita Terkait
-
Siang Ini Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub dari Papua Pegunungan serta Kepulauan Bangka Belitung
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
Pasangan Kocak! Rizky Febian dan Mahalini Akhiri Pertengkaran Gara-Gara Hal Receh Ini
-
Detik-detik Menegangkan Saat Wanita Minnesota Coba Remukkan Pacar dengan Mobil di Tengah Jalan
-
SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Review Viva Moisturizer Gel Glowing White, Pelembap Rp30 Ribuan Atasi Kulit Kering dan Kusam
-
James Riady Pastikan Mal Lippo Tak Dipagari
-
Forrest Gump: Kebijaksanaan Emosional di Tengah Turbulensi Sejarah
-
Berapa Daya Listrik Kulkas Mini Portable? Cek Penjelasan dan Rekomendasi Produknya
-
3 Pilihan Sepatu Lari Lokal untuk Tempo Run Terbaik, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
Tak Ingin Jakarta Hilang Akar, Pramono Jani Perkuat Lembaga Adat Betawi
-
Lampu Mati Berujung Kobaran Api: Bus Mewah Double Decker Gunung Harta Hangus di Tol Madiun
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas