Suara.com - Sebuah pertengkaran sepele yang berujung maut di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kepulauan Bangka Belitung kini terungkap jelas.
Kepolisian Resor Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Yogi (21), dengan menghadirkan langsung tersangka, T (21), untuk memeragakan kembali detik-detik kelam pada Jumat (11/7) sore itu.
Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam reka ulang yang digelar pada hari Kamis, menggambarkan secara rinci bagaimana perselisihan mulut berujung pada pertumpahan darah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Setiawan, menyatakan bahwa rekonstruksi ini krusial untuk menyinkronkan keterangan dari berbagai pihak.
"Rekonstruksi ini bertujuan memperagakan kembali peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti," ujar Imam Kamis (24/7/2025).
Di hadapan empat orang saksi, terungkap bahwa tragedi ini bermula di depan sebuah gudang penyimpanan mesin tempel di Gang Buton.
Yogi, yang sedang duduk bersama teman-temannya, didatangi oleh T. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
"Awalnya korban duduk bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan terjadi cekcok mulut. Korban lalu memukul pelaku," jelas Imam.
Rasa sakit hati akibat pukulan tersebut rupanya membakar emosi T. Ia bergegas pulang, namun bukan untuk menenangkan diri, melainkan untuk mengambil sebilah pisau.
Baca Juga: SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Kembali ke lokasi dengan amarah yang memuncak, T tanpa ragu menusukkan senjata tajam itu ke perut Yogi.
Korban sempat memberikan perlawanan. Pergumulan sengit terjadi antara dua pemuda itu. Namun, dalam pergulatan tersebut, T kembali menghujamkan pisaunya, kali ini ke punggung korban, yang akhirnya merenggut nyawanya.
Iptu Imam menegaskan bahwa setiap adegan dalam rekonstruksi ini akan menjadi bagian vital dalam berkas penyidikan. Gambaran nyata dari peristiwa pidana ini diharapkan dapat meyakinkan jaksa dalam menyusun dakwaan dan menjadi pertimbangan hakim di persidangan.
"Rekonstruksi bertujuan membangun kembali gambaran nyata dari tindak pidana agar kebenaran materiil lebih jelas dan dapat diuji secara hukum," kata Imam.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Antara)
Berita Terkait
-
Siang Ini Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub dari Papua Pegunungan serta Kepulauan Bangka Belitung
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
Pasangan Kocak! Rizky Febian dan Mahalini Akhiri Pertengkaran Gara-Gara Hal Receh Ini
-
Detik-detik Menegangkan Saat Wanita Minnesota Coba Remukkan Pacar dengan Mobil di Tengah Jalan
-
SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?