Suara.com - Sebuah pertengkaran sepele yang berujung maut di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kepulauan Bangka Belitung kini terungkap jelas.
Kepolisian Resor Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Yogi (21), dengan menghadirkan langsung tersangka, T (21), untuk memeragakan kembali detik-detik kelam pada Jumat (11/7) sore itu.
Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam reka ulang yang digelar pada hari Kamis, menggambarkan secara rinci bagaimana perselisihan mulut berujung pada pertumpahan darah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, Iptu Imam Setiawan, menyatakan bahwa rekonstruksi ini krusial untuk menyinkronkan keterangan dari berbagai pihak.
"Rekonstruksi ini bertujuan memperagakan kembali peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sesuai dengan keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti," ujar Imam Kamis (24/7/2025).
Di hadapan empat orang saksi, terungkap bahwa tragedi ini bermula di depan sebuah gudang penyimpanan mesin tempel di Gang Buton.
Yogi, yang sedang duduk bersama teman-temannya, didatangi oleh T. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
"Awalnya korban duduk bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, pelaku datang dan terjadi cekcok mulut. Korban lalu memukul pelaku," jelas Imam.
Rasa sakit hati akibat pukulan tersebut rupanya membakar emosi T. Ia bergegas pulang, namun bukan untuk menenangkan diri, melainkan untuk mengambil sebilah pisau.
Baca Juga: SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Kembali ke lokasi dengan amarah yang memuncak, T tanpa ragu menusukkan senjata tajam itu ke perut Yogi.
Korban sempat memberikan perlawanan. Pergumulan sengit terjadi antara dua pemuda itu. Namun, dalam pergulatan tersebut, T kembali menghujamkan pisaunya, kali ini ke punggung korban, yang akhirnya merenggut nyawanya.
Iptu Imam menegaskan bahwa setiap adegan dalam rekonstruksi ini akan menjadi bagian vital dalam berkas penyidikan. Gambaran nyata dari peristiwa pidana ini diharapkan dapat meyakinkan jaksa dalam menyusun dakwaan dan menjadi pertimbangan hakim di persidangan.
"Rekonstruksi bertujuan membangun kembali gambaran nyata dari tindak pidana agar kebenaran materiil lebih jelas dan dapat diuji secara hukum," kata Imam.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Antara)
Berita Terkait
-
Siang Ini Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub dari Papua Pegunungan serta Kepulauan Bangka Belitung
-
Rektor Unmuh Sebut 15 Persen Mahasiswa Babel Kesulitan Bayar Kuliah, Pertanda Ekonomi Makin Sulit?
-
Pasangan Kocak! Rizky Febian dan Mahalini Akhiri Pertengkaran Gara-Gara Hal Receh Ini
-
Detik-detik Menegangkan Saat Wanita Minnesota Coba Remukkan Pacar dengan Mobil di Tengah Jalan
-
SPKLU Babel Bertambah, Fasilitas Home Charging Dipermudah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet