Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuat klaim mengejutkan bahwa warga eks Kampung Bayam akhirnya sudah mulai menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, klaim tersebut langsung dimentahkan oleh warga di lapangan yang menyebut mereka masih terlantar di hunian sementara (huntara).
Kontradiksi antara pernyataan Gubernur dan fakta di lapangan ini kembali membuka luka lama polemik KSB yang tak kunjung usai.
Di hadapan media, Pramono Anung dengan percaya diri menyatakan bahwa kelompok utama warga yang dipimpin Muhammad Furqon telah menghuni KSB. Ia bahkan mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Furqon.
"Saya sudah mendapatkan laporan sebenarnya yang utama kelompok Furqon sudah di dalam (KSB). Bahwa ada kelompok lain sekarang ini pelan-pelan akan semuanya kita atur untuk bisa masuk ke dalam rumah susun," ujar Pramono di Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
"Saya kemarin komunikasi sama Furqon," tambahnya, menegaskan klaimnya.
Namun, saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Petani Madani Kampung Bayam, Muhammad Furqon, memberikan jawaban yang 180 derajat berbeda. Ia menegaskan bahwa hingga detik ini, ia dan warganya masih tinggal di huntara dekat KSB.
"Betul, kami masih di hunian sementara. Belum ada kejelasan kapan masuk ke kampung susun," ucap Furqon.
Menurutnya, sejak serah terima kunci secara simbolis di hadapan Pramono pada 6 Maret lalu, tidak ada satu pun kepastian yang mereka dapatkan. Furqon pun balik menantang Gubernur Pramono untuk tidak hanya menerima laporan dari bawahan, tetapi turun langsung ke lapangan.
"Kami masih di hunian sementara. Pak gubernurnya harus cek benar-benar," pungkasnya.
Baca Juga: Skandal APBD DKI: Server Rp1,7 Miliar, Proyektor Museum Lebih Mahal dari Mobil?
Polemik KSB ini adalah warisan masalah yang kompleks. Berawal dari penggusuran untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di era Gubernur Anies Baswedan, warga dijanjikan hunian baru di KSB.
Namun, masalah muncul saat PT Jakpro selaku pengelola menetapkan harga sewa yang dinilai terlalu tinggi. Perseteruan memuncak di era Pj Gubernur Heru Budi Hartono, di mana Furqon sempat ditangkap polisi atas tuduhan pengrusakan, dan sebagian warga direlokasi paksa ke Rusun Nagrak.
Kelompok pimpinan Furqon inilah yang menolak relokasi dan memilih bertahan di huntara. Mereka jugalah yang membuat perjanjian dengan Pramono-Rano saat masa kampanye Pilkada, yang kini mereka tagih janjinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK