Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, menahan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga kelompok yang memperoleh keringanan pajak. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum sama-sama mendapat pengurangan PBBKB sebesar 50 persen.
Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan nasional—seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit—mendapatkan pengurangan paling besar, yakni hingga 80 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung tugas strategis negara.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Pemprov DKI juga berharap, dengan adanya insentif ini, kepatuhan para wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak bisa meningkat. Para pengguna bahan bakar diminta memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id, atau menghubungi layanan informasi pajak daerah di nomor 1500-177.
Baca Juga: Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah nantinya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta akan turun atau tidak setelah adanya kebijakan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan