Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, menahan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.
Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga kelompok yang memperoleh keringanan pajak. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum sama-sama mendapat pengurangan PBBKB sebesar 50 persen.
Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan nasional—seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, hingga kapal rumah sakit—mendapatkan pengurangan paling besar, yakni hingga 80 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung tugas strategis negara.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Pemprov DKI juga berharap, dengan adanya insentif ini, kepatuhan para wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan penyetoran pajak bisa meningkat. Para pengguna bahan bakar diminta memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id, atau menghubungi layanan informasi pajak daerah di nomor 1500-177.
Baca Juga: Pramono Pastikan PKL dan UMKM Berdagang Nyaman, APKLI Janji Tak Jual Rokok ke Anak-anak
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah nantinya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta akan turun atau tidak setelah adanya kebijakan ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas
-
Diisukan Bakal Digeser dari KSP Saat Reshuffle Kabinet Hari Ini, Qodari Bilang Begini
-
Misteri Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Satu Orang Pelaku Kini Diperiksa Intensif
-
Awali Kunjungan di Papua Barat Daya, Mendagri Tito Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan
-
Harga Minyak Makin Amburadul Gara-gara Iran Perketat Blokir Selat Hormuz
-
Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, Pemprov DKI Siapkan 3 Rusun dan Fasilitas Lengkap