Suara.com - Di tengah kompleksitas ancaman kejahatan, seruan untuk memperkuat payung hukum bagi pemilik senjata api bela diri resmi kembali mengemuka.
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), menegaskan bahwa senjata api bukanlah untuk disimpan di dalam mobil atau laci, melainkan harus selalu melekat di tubuh pemiliknya sebagai benteng terakhir perlindungan.
Pesan tegas ini disampaikan Bamsoet dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, pada Sabtu (26/7/2025).
Poitikus Partai Golkar ini menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi keamanan saat ini.
“Senjata api itu harus melekat di badan kita, jangan taruh di mobil, di bagasi atau di mana karena itu berbahaya dan hukumannya juga berat,” kata Bamsoet.
Menurutnya, meninggalkan senjata api di luar pengawasan langsung tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum.
Untuk memberikan kepastian hukum, Bamsoet mendorong agar revisi undang-undang tersebut menjadi inisiatif DPR RI. Langkah ini dianggap strategis untuk mempercepat proses legislasi yang telah lama dinantikan.
“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi undang-undang darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata dia.
“Karena ada dua jalan untuk mengurus undang-undang, yaitu DPR atau pemerintah, ini rasanya kami akan dorong inisiatif teman-teman di DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025: Ajang Bela Diri Pertama yang Ramah Lingkungan!
Dengan sekitar 300 pemilik senjata api resmi yang tergabung dalam Periksha, Bamsoet menekankan bahwa mereka adalah komponen cadangan negara yang terlatih dan siap membantu aparat keamanan dalam kondisi darurat.
“Kalau tentara kita jumlahnya 600-an ribu, polisi juga 700-an ribu, menghadapi musuh dan ancaman di seluruh Indonesia yang begitu luas, kitalah (pemilik izin khusus senjata api) yang memiliki keterampilan senjata api yang masuk dalam komponen cadangan bela negara, kita nanti yang boleh melatih masyarakat menggunakan senjata,” kata dia.
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah abu-abunya penafsiran hukum ketika seorang pemilik senjata api terpaksa melepaskan tembakan untuk membela diri. Bamsoet mempertanyakan siapa yang berwenang menilai tingkat ancaman yang dihadapi seseorang hingga terpaksa menggunakan senjatanya.
“Ini kan butuh saksi tapi saksi ini kan bisa juga subjektif, intinya adalah bahwa kita harus hati-hati dan bijaksana, harus baca lagi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalami,” ujarnya.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Aturan ini dinilai dapat menjadi bumerang bagi pemilik izin resmi.
“Jadi, hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat matabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” ujar Bamsoet.
Berita Terkait
-
Misi Budaya ke Eropa Viral Gara-gara Istri Menteri UMKM, Putra Bamsoet Ternyata Juga Ikutan
-
Terobosan Baru! PON Beladiri 2025 Siap Digelar, Kudus Tuan Rumah
-
22 Atlet MMA Indonesia Segera Berkompetisi di Brasil dan Bahrain
-
Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025: Ajang Bela Diri Pertama yang Ramah Lingkungan!
-
Film Pinjam 100, Kisah Dua Sahabat Merantau ke Jakarta Demi Mimpi?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera