Suara.com - Di tengah kompleksitas ancaman kejahatan, seruan untuk memperkuat payung hukum bagi pemilik senjata api bela diri resmi kembali mengemuka.
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha), menegaskan bahwa senjata api bukanlah untuk disimpan di dalam mobil atau laci, melainkan harus selalu melekat di tubuh pemiliknya sebagai benteng terakhir perlindungan.
Pesan tegas ini disampaikan Bamsoet dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, pada Sabtu (26/7/2025).
Poitikus Partai Golkar ini menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi keamanan saat ini.
“Senjata api itu harus melekat di badan kita, jangan taruh di mobil, di bagasi atau di mana karena itu berbahaya dan hukumannya juga berat,” kata Bamsoet.
Menurutnya, meninggalkan senjata api di luar pengawasan langsung tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum.
Untuk memberikan kepastian hukum, Bamsoet mendorong agar revisi undang-undang tersebut menjadi inisiatif DPR RI. Langkah ini dianggap strategis untuk mempercepat proses legislasi yang telah lama dinantikan.
“Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi undang-undang darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata dia.
“Karena ada dua jalan untuk mengurus undang-undang, yaitu DPR atau pemerintah, ini rasanya kami akan dorong inisiatif teman-teman di DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ini,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025: Ajang Bela Diri Pertama yang Ramah Lingkungan!
Dengan sekitar 300 pemilik senjata api resmi yang tergabung dalam Periksha, Bamsoet menekankan bahwa mereka adalah komponen cadangan negara yang terlatih dan siap membantu aparat keamanan dalam kondisi darurat.
“Kalau tentara kita jumlahnya 600-an ribu, polisi juga 700-an ribu, menghadapi musuh dan ancaman di seluruh Indonesia yang begitu luas, kitalah (pemilik izin khusus senjata api) yang memiliki keterampilan senjata api yang masuk dalam komponen cadangan bela negara, kita nanti yang boleh melatih masyarakat menggunakan senjata,” kata dia.
Salah satu isu krusial yang diangkat adalah abu-abunya penafsiran hukum ketika seorang pemilik senjata api terpaksa melepaskan tembakan untuk membela diri. Bamsoet mempertanyakan siapa yang berwenang menilai tingkat ancaman yang dihadapi seseorang hingga terpaksa menggunakan senjatanya.
“Ini kan butuh saksi tapi saksi ini kan bisa juga subjektif, intinya adalah bahwa kita harus hati-hati dan bijaksana, harus baca lagi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dalami,” ujarnya.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan adanya Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Aturan ini dinilai dapat menjadi bumerang bagi pemilik izin resmi.
“Jadi, hati-hati juga jangan sampai kita punya senjata niatnya untuk bela diri, menjaga harkat matabat keluarga dan nyawa kita, tapi ternyata kita masuk sel, masuk penjara,” ujar Bamsoet.
Berita Terkait
-
Misi Budaya ke Eropa Viral Gara-gara Istri Menteri UMKM, Putra Bamsoet Ternyata Juga Ikutan
-
Terobosan Baru! PON Beladiri 2025 Siap Digelar, Kudus Tuan Rumah
-
22 Atlet MMA Indonesia Segera Berkompetisi di Brasil dan Bahrain
-
Jakarta Martial Arts Extravaganza 2025: Ajang Bela Diri Pertama yang Ramah Lingkungan!
-
Film Pinjam 100, Kisah Dua Sahabat Merantau ke Jakarta Demi Mimpi?
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda