Suara.com - Imperium bisnis Sugar Group Companies (SGC), salah satu raksasa produsen gula terbesar di Indonesia, kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum.
Dua sosok sentral di puncak kekuasaannya, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak April 2025.
Langkah pencekalan ini bukanlah tanpa sebab. Keduanya terseret dalam pusaran penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kasus ini sontak membuka kembali kotak pandora mengenai jejak bisnis dan profil SGC yang penuh dengan drama dan manuver tingkat tinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi status hukum kedua petinggi tersebut.
"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Pihak imigrasi pun telah mengeksekusi permintaan Kejagung. "Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025," ucap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Mengupas Gurita SGC: Dari Kebun Seluas Singapura hingga Merek 'Gulaku'
Untuk memahami signifikansi kasus ini, penting untuk melihat skala kekuasaan SGC. SGC adalah sebuah gurita bisnis yang terdiri dari empat pilar utama: PT Gula Putih Mataram (GPM), PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), dan PT Indolampung Distillery (ILD) yang memproduksi etanol.
Baca Juga: Bukan Dapat Diskon Ajukan Banding, Hukuman Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun
Produknya yang paling fenomenal, Gulaku, yang diluncurkan pada 2002, berhasil mendobrak pasar sebagai merek gula kemasan premium pertama di Indonesia.
Di balik merek yang manis itu, terhampar kekuasaan agraria yang luar biasa. Lahan tebu SGC mencapai 65.000 hektare, nyaris setara dengan luas negara Singapura, membentang sepanjang 70 km, berada di Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Saking luasnya, operasional perkebunan seperti proses pematangan tebu (rippening) dilakukan menggunakan pesawat terbang dari landasan pacu pribadi.
Jejak Pahit di Masa Lalu: Dari Aset BLBI ke Tangan Gunawan Yusuf
Sejarah SGC tak semanis produknya. Awalnya, grup ini merupakan bagian dari kerajaan bisnis Liem Sioe Liong (Salim Group) sejak 1975 dan pernah berkontribusi hingga 30 persen dari produksi gula nasional. Namun, kejatuhan rezim Soeharto pada 1998 membuat bisnis ini menjadi "pahit".
Terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), SGC yang merupakan aset Salim Group akhirnya diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1999. Dari sinilah babak baru dimulai.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Dapat Diskon Ajukan Banding, Hukuman Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun
-
Hakim Albertina Ho Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara, Emas 51 Kg Dirampas
-
Drama di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys
-
Nikita Mirzani Tersenyum Penuh Percaya Diri di Sidang TPPU, Ada Apa?
-
Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan Calon Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen hingga TPPU
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK