Suara.com - Imperium bisnis Sugar Group Companies (SGC), salah satu raksasa produsen gula terbesar di Indonesia, kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum.
Dua sosok sentral di puncak kekuasaannya, Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak April 2025.
Langkah pencekalan ini bukanlah tanpa sebab. Keduanya terseret dalam pusaran penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kasus ini sontak membuka kembali kotak pandora mengenai jejak bisnis dan profil SGC yang penuh dengan drama dan manuver tingkat tinggi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi status hukum kedua petinggi tersebut.
"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/7/2025) dikutip dari ANTARA.
Pihak imigrasi pun telah mengeksekusi permintaan Kejagung. "Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025," ucap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Mengupas Gurita SGC: Dari Kebun Seluas Singapura hingga Merek 'Gulaku'
Untuk memahami signifikansi kasus ini, penting untuk melihat skala kekuasaan SGC. SGC adalah sebuah gurita bisnis yang terdiri dari empat pilar utama: PT Gula Putih Mataram (GPM), PT Sweet Indolampung (SIL), PT Indolampung Perkasa (ILP), dan PT Indolampung Distillery (ILD) yang memproduksi etanol.
Baca Juga: Bukan Dapat Diskon Ajukan Banding, Hukuman Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun
Produknya yang paling fenomenal, Gulaku, yang diluncurkan pada 2002, berhasil mendobrak pasar sebagai merek gula kemasan premium pertama di Indonesia.
Di balik merek yang manis itu, terhampar kekuasaan agraria yang luar biasa. Lahan tebu SGC mencapai 65.000 hektare, nyaris setara dengan luas negara Singapura, membentang sepanjang 70 km, berada di Lampung Tengah dan Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Saking luasnya, operasional perkebunan seperti proses pematangan tebu (rippening) dilakukan menggunakan pesawat terbang dari landasan pacu pribadi.
Jejak Pahit di Masa Lalu: Dari Aset BLBI ke Tangan Gunawan Yusuf
Sejarah SGC tak semanis produknya. Awalnya, grup ini merupakan bagian dari kerajaan bisnis Liem Sioe Liong (Salim Group) sejak 1975 dan pernah berkontribusi hingga 30 persen dari produksi gula nasional. Namun, kejatuhan rezim Soeharto pada 1998 membuat bisnis ini menjadi "pahit".
Terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), SGC yang merupakan aset Salim Group akhirnya diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1999. Dari sinilah babak baru dimulai.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Dapat Diskon Ajukan Banding, Hukuman Zarof Ricar Diperberat jadi 18 Tahun
-
Hakim Albertina Ho Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara, Emas 51 Kg Dirampas
-
Drama di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys
-
Nikita Mirzani Tersenyum Penuh Percaya Diri di Sidang TPPU, Ada Apa?
-
Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan Calon Tersangka Dijerat UU Perlindungan Konsumen hingga TPPU
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir