Suara.com - Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus dugaan beras oplosan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana terkait Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada tiga produsen beras dan lima merek yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tiga produsen itu adalah PT PIM dengan merek Sania; PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen; serta Toko SY dengan merek Jelita,” ungkap Helfi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurut Helfi, penyidik sebelumnya telah menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Satgas Pangan Polri telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk beras dengan total berat 201 ton.
“Kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pcs,” jelas Helfi.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka serta membuka kemungkinan pengembangan kasus.
Baca Juga: Prabowo Ngamuk, Sebut 212 Perusahaan Penggilingan Padi 'Pengkhianat Bangsa'
“Rencana tindak lanjut kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Kemudian juga mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Geger Beras Oplosan Bikin Warga Merugi, Pedagang Menjerit
-
Masih Tunggu Bukti Pelanggaran, Aprindo Belum Tarik Dugaan Beras Oplosan di Ritel
-
Janji Usut Kasus Beras Oplosan, Kapolri: 25 Pemilik Merek Sudah Diperiksa, Sampel Segera Diuji Lab
-
Beras Oplosan Food Station: DPRD DKI Desak Audit Terbuka dan Kanal Pengaduan Publik!
-
Bukan Pencitraan! Mentan Beberkan Bukti Sikat Mafia Beras, 212 Merek Diserahkan ke Polisi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pemerintah Kecam Kasus Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei