Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan 'bogem mentah' kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam putusan banding, hukumannya diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Tak hanya itu, uang tunai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram miliknya juga dipastikan dirampas untuk negara.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Albertina Ho, yang dikenal dengan ketegasannya. Majelis hakim menilai, perbuatan Zarof telah mencoreng wajah peradilan Indonesia.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (25/7/2025).
Meskipun hukuman penjaranya diperberat, pidana denda untuk Zarof tetap sama, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, ia terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar, terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024.
Kedua, ia terbukti menerima gratifikasi 'gila-gilaan' selama menjabat di MA pada periode 2012–2022. Gratifikasi yang ia terima mencapai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram, sebagai imbalan untuk membantu pengurusan berbagai perkara.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Zarof divonis 16 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun. Namun, di tingkat banding, Majelis Hakim yang dipimpin Albertina Ho memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut, mengirimkan sinyal keras bahwa tidak ada ampun bagi para perusak lembaga peradilan.
Berita Terkait
-
Sudah Divonis 16 Tahun, Harta Rp 1 Triliun Zarof Ricar Masih Kurang?
-
Hattrick! Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Penanganan Perkara Rp11 Miliar
-
Logika Aneh Vonis Zarof Ricar, Kejagung Melawan: Raup Rp915 M, Hakim Perintahkan Kembalikan Rp8,8 M
-
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
-
Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan
-
Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia
-
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan
-
Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi
-
Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi