Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan 'bogem mentah' kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dalam putusan banding, hukumannya diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Tak hanya itu, uang tunai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram miliknya juga dipastikan dirampas untuk negara.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Albertina Ho, yang dikenal dengan ketegasannya. Majelis hakim menilai, perbuatan Zarof telah mencoreng wajah peradilan Indonesia.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujar Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (25/7/2025).
Meskipun hukuman penjaranya diperberat, pidana denda untuk Zarof tetap sama, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, ia terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp5 miliar, terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024.
Kedua, ia terbukti menerima gratifikasi 'gila-gilaan' selama menjabat di MA pada periode 2012–2022. Gratifikasi yang ia terima mencapai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram, sebagai imbalan untuk membantu pengurusan berbagai perkara.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Zarof divonis 16 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun. Namun, di tingkat banding, Majelis Hakim yang dipimpin Albertina Ho memutuskan untuk memperberat hukuman tersebut, mengirimkan sinyal keras bahwa tidak ada ampun bagi para perusak lembaga peradilan.
Berita Terkait
-
Sudah Divonis 16 Tahun, Harta Rp 1 Triliun Zarof Ricar Masih Kurang?
-
Hattrick! Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Suap Penanganan Perkara Rp11 Miliar
-
Logika Aneh Vonis Zarof Ricar, Kejagung Melawan: Raup Rp915 M, Hakim Perintahkan Kembalikan Rp8,8 M
-
Mahfud MD Desak Kejagung Jerat Kembali Zarof Ricar dengan Dakwaan Baru
-
Alasan Aneh Hakim Vonis Ringan Makelar Peradilan Zarof Ricar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi
-
Peran Strategis Beton dalam Konstruksi Infrastruktur Berkelanjutan
-
Bali Dikepung Banjir, Video Kepanikan Warga di Taman Pancing Denpasar Jadi Sorotan
-
Baru Sehari Jabat Menkeu, Purbaya Sadewa dan Anaknya Kompak Minta Maaf tapi Blunder
-
Dihantui Isu Plagiat dan LHKPN Rp51 Miliar, Calon Hakim Agung Triyono Kembali Uji Nasib di DPR
-
Mengapa Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Pilihan Prabowo untuk Menko Polkam Ad Interim?
-
Yudo Sadewa Viral, Berapa Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar