Suara.com - DPP PDI Perjuangan belum terpikirkan mengenai posisi Sekretaris Jenderal partai, apakah akan mencari pengganti, menyusul vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan saat ini fokus mereka untuk tetap mendampingi Hasto dalam menghadapi proses hukum.
Hal tersebut ditekankan Ronny menanggapi pertanyaan mengenai kongres PDIP, hingga ada tidaknya gangguan operasional partai dampak Sekjen Hasto yang telah divonis penjara.
"Saya pikir, saya tidak tahu ya ada kongres atau tidak ya karena kan sekarang fokus kami adalah mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, politisi PDIP M Guntur Romli, menegaskan bahwa Hasto masih berstatus sebagai Sekjen PDIP, meski Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergangian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Menurutnya, perubahan posisi Sekjen merupakan kewenangan dari Megawati Soekarnoputri selaku Umum partai.
"(Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Guntur kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Di sisi lain, Guntur mengaku belum tahu kapan PDIP menggelar Kongres, meski vonis Hasto sudah diputuskan.
"Belum ada info soal kongres," katanya.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Ia hanya menegaskan, kalau pelaksanaan Kongres PDIP bakal digelar di tahun ini. Berdasarkan kebiasaan, Kongres selalu digelar di Bali.
"Tradisi Kongres memang di Bali," katanya.
"Belum ada pengumuman resmi. Kami di internal juga belum tahu," sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku.
“Menjatuhi terdakwa (Hasto Kristiyanto) pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” beber Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah