Suara.com - DPP PDI Perjuangan belum terpikirkan mengenai posisi Sekretaris Jenderal partai, apakah akan mencari pengganti, menyusul vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan saat ini fokus mereka untuk tetap mendampingi Hasto dalam menghadapi proses hukum.
Hal tersebut ditekankan Ronny menanggapi pertanyaan mengenai kongres PDIP, hingga ada tidaknya gangguan operasional partai dampak Sekjen Hasto yang telah divonis penjara.
"Saya pikir, saya tidak tahu ya ada kongres atau tidak ya karena kan sekarang fokus kami adalah mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, politisi PDIP M Guntur Romli, menegaskan bahwa Hasto masih berstatus sebagai Sekjen PDIP, meski Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergangian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Menurutnya, perubahan posisi Sekjen merupakan kewenangan dari Megawati Soekarnoputri selaku Umum partai.
"(Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Guntur kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Di sisi lain, Guntur mengaku belum tahu kapan PDIP menggelar Kongres, meski vonis Hasto sudah diputuskan.
"Belum ada info soal kongres," katanya.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Ia hanya menegaskan, kalau pelaksanaan Kongres PDIP bakal digelar di tahun ini. Berdasarkan kebiasaan, Kongres selalu digelar di Bali.
"Tradisi Kongres memang di Bali," katanya.
"Belum ada pengumuman resmi. Kami di internal juga belum tahu," sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku.
“Menjatuhi terdakwa (Hasto Kristiyanto) pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” beber Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun, vonis 3,5 tahun penjara ini terbilang rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakinta hakim untuk menghukum Hasto selama tujuh tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, Hakim juga lolos dari dakwaan jaksa terkait kasus dugaan obstruction of justice alias perintangan penyidikan di KPK.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Terima Aduan Ojol, Pimpinan BAM DPR Minta Aplikator Hapus Asuransi yang Merugikan
-
Sri Mulyani Pergi Karena Kesal Karena Pertahanan Negara Jebol Dan Rumahnya Dijarah? Ini Kata Pakar
-
Siapa Charlie Kirk: Loyalis Donald Trump yang Tewas Ditembak saat Acara Kampus
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?