Suara.com - DPP PDI Perjuangan belum terpikirkan mengenai posisi Sekretaris Jenderal partai, apakah akan mencari pengganti, menyusul vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan saat ini fokus mereka untuk tetap mendampingi Hasto dalam menghadapi proses hukum.
Hal tersebut ditekankan Ronny menanggapi pertanyaan mengenai kongres PDIP, hingga ada tidaknya gangguan operasional partai dampak Sekjen Hasto yang telah divonis penjara.
"Saya pikir, saya tidak tahu ya ada kongres atau tidak ya karena kan sekarang fokus kami adalah mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Sebelumnya, politisi PDIP M Guntur Romli, menegaskan bahwa Hasto masih berstatus sebagai Sekjen PDIP, meski Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergangian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI Harun Masiku.
Menurutnya, perubahan posisi Sekjen merupakan kewenangan dari Megawati Soekarnoputri selaku Umum partai.
"(Hasto) masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Guntur kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Di sisi lain, Guntur mengaku belum tahu kapan PDIP menggelar Kongres, meski vonis Hasto sudah diputuskan.
"Belum ada info soal kongres," katanya.
Baca Juga: Mantan Penyidik Geram! Dorong KPK Banding Vonis Ringan Hasto Kristiyanto
Ia hanya menegaskan, kalau pelaksanaan Kongres PDIP bakal digelar di tahun ini. Berdasarkan kebiasaan, Kongres selalu digelar di Bali.
"Tradisi Kongres memang di Bali," katanya.
"Belum ada pengumuman resmi. Kami di internal juga belum tahu," sambungnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku.
“Menjatuhi terdakwa (Hasto Kristiyanto) pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” beber Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok