Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan dampak negatif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang pemisahan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.
Bima mengatakan, saat ini pemerintah tengah menikmati apa yang ia sebut sebagai dimensi keserentakan, hasil dari Pemilu Serentak 2024.
Hal ini disampaikan Bima dalam diskusi daring bertajuk Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, yang digelar oleh Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, keselarasan waktu antara pelantikan pejabat pusat dan daerah membawa kemudahan, terutama dalam perencanaan anggaran hingga penyusunan program prioritas nasional.
“Ada kecenderungan-kecenderungan tertentu ketika pemisahan-pemisahan dilakukan, terjadi inkompatibilitas, ada yang gak nyambung antara lokal dan nasional,” ujar Bima.
Lebih lanjut, Bima menyebut pemerintah kini sedang berada dalam momen penting penyelarasan. Ia menggambarkan bagaimana Kemendagri aktif berkeliling daerah untuk memastikan arah pembangunan nasional dan daerah selaras.
“Nah hari ini, sebetulnya kita tengah menikmati satu ikhtiar baru dengan dimensi keserentakan. Makanya ada retret kepada daerah, kami ini gak berhenti keliling-keliling untuk menyatakan langkah antara provinsi, kota kabupaten, dan nasional, dalam program prioritas,” kata Bima.
Pemerintah, kata Bima, juga merasa lebih leluasa dalam menyusun APBD berkat siklus yang kini seragam antara pusat dan daerah. Namun, ia menyayangkan jika harmonisasi ini terancam akibat wacana pemisahan waktu pemilu.
“Dan kita dengan bangganya bilang untuk pertama kalinya kita mulai barengan dinsekarang ini, enak nih susun APBD-nya, siklus APBD-nya, perencanannya, bareng lagi sekarang ini. Mari kita samakan semuanya supaya targetnya sama, semuanya begitu. Nah tiba-tiba dibenturkan dengan realita ada kemungkinan berbeda lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya
Bima mengingatkan, jika putusan MK soal pemisahan pemilu ingin dijalankan, maka harus dilakukan secara matang, hati-hati, dan berdasarkan kepentingan jangka panjang, bukan hanya dorongan partai atau golongan tertentu.
“Mari kita letakkan tadi satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa. Kedua, kepentingan nasional kita integrasi seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa Kemendagri telah menyikapi putusan tersebut secara serius. Koordinasi pun telah dilakukan lintas lembaga, termasuk dengan DPR. Namun, ia mencatat ada respons yang beragam terhadap keputusan MK.
“Misalnya begini, menyikapi putusan MK itu tentu ada yang riang gembira, teman-teman DPRD misalnya, karena kemungkinan jabatannya diperpanjang,” ungkapnya.
Namun, Bima juga menyebut ada pihak yang merasa kecewa atas implikasi putusan tersebut. Karena itu, ia berharap langkah lanjutan dari putusan MK mampu menata ulang sistem politik Indonesia ke arah yang lebih konsisten dan tidak terjebak kepentingan sesaat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026