Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut belum ada pembahasan resmi bersama DPR terkait revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada.
Saat ini, lembaga penyelenggara pemilu itu masih menyusun kajian internal untuk dijadikan bahan masukan.
“Oh, kemarin kan kita baru RDP soal persiapan Pilkada ulang sama PSU. PSU di tiga wilayah, kami belum dipanggil lagi untuk bahas tentang Undang-Undang,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Menurut Betty, secara internal KPU sedang menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Tapi dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara itu kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” kata dia.
Beberapa catatan yang mengemuka, kata Betty, menyangkut perbedaan istilah dalam sistem pendataan pemilih antara pemilu dan pilkada yang dinilai berpotensi membingungkan publik.
“Pendataan pemilih, definisi pemilih antara Pilkada dan pemilu berbeda. Lalu kemudian penamaannya juga berbeda. Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, KPU juga menyoroti pentingnya kejelasan status sistem informasi pemilu—apakah bersifat sebagai alat bantu atau alat utama dalam penentuan hasil.
“Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama,” ujar Betty.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Jawab Tawaran Jadi 'Bos' PSI, Beri Sinyal Ini
“Alat utama lah ya, dalam penentu hasil sirekap atau silon, sipol," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Penuh Tantangan, Ketua KPU Beberkan Dinamika Pemilu 2024 hingga Polemik Pengadaan Private Jet
-
Kemenangan Telak 65 Persen Beri Mandat Mutlak, Tapi Sisakan Pekerjaan Rumah Bagi Kaesang
-
Kaesang Menang Telak! Legitimasi Kuat di PSI, Sekaligus Ujian Berat Melawan Stigma Dinasti Politik
-
Aplikasi E-Voting di Pemilu Raya PSI, Ini Kata Pakar Cyber Security
-
Jokowi Akhirnya Jawab Tawaran Jadi 'Bos' PSI, Beri Sinyal Ini
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?
-
Kakek-kakek Ngaku Dibawa Bidadari, Ditemukan setelah Hilang di Kebun Karet Riau
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana