Suara.com - Kepala Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, inisial MAM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik dari Bidang Pidana Khusus menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha mengungkapkan, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.
Dugaan korupsi dilakukan melalui modus yang terstruktur dan terencana, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga penggelapan dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka mengambil alih pengelolaan dana desa yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Bahkan, dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yaitu pembangunan kafe dan resto di atas tanah milik keluarganya," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Modus yang digunakan cukup rapi. Dana penyertaan modal BUMDes tahun 2022, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, diduga dipinjamkan kepada pihak lain.
Namun, uang tersebut kemudian dikembalikan bukan dalam bentuk tunai, melainkan berupa bahan bangunan untuk mendirikan sebuah Cafe & Resto di atas lahan pribadi tersangka.
Bangunan tersebut bukanlah aset desa, melainkan milik pribadi MAM dan keluarganya.
Tak hanya itu, pengadaan dua unit mini hand tractor tahun 2023 senilai Rp39,45 juta juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Mengupas Tuntas Koperasi Desa Merah Putih, Apa Tugas Utama dan Dananya dari Mana?
Selain itu, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak disetor ke rekening desa, melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.
Ia juga disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami akan mendalami lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Budi Nugraha.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi, memberikan pernyataan berbeda.
Menurutnya, sejumlah temuan dalam audit Inspektorat sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh pihak desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Rute Commuter Line Merak Dibatasi Hanya Sampai Stasiun Cilegon
-
Mudik Lebaran 2026: Kemenhub Prediksi 143 Juta Pergerakan, Pakar UGM Ingatkan Keselamatan
-
Trump Belum Mau Hentikan Operasi di Iran, Isyaratkan Kesepakatan Rahasia di Tengah Ketegangan
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jakarta 'Membara', BMKG Ingatkan Bahaya Sinar UV Level Ekstrem Hari Ini
-
Sajikan Kelapa Utuh dalam Menu MBG, BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik
-
Lebaran Makin Dekat, Daging Sapi 'Ngadat' di Harga Normal: DPR Desak Pasar Murah Secara Masif
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran