Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan analisis tajam terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Menurutnya, angka fantastis tersebut bukanlah kerugian keuangan negara secara langsung, melainkan kerugian perekonomian yang konsepnya berbeda dalam hukum pidana.
Hal ini diungkapkan Novel saat menjadi bintang tamu di podcast "Skakmat" yang dipandu oleh komika Pandji Pragiwaksono dan tayang hari ini, Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam perbincangan sambil bermain catur itu, Novel Baswedan menguraikan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dengan kerugian perekonomian negara, yang menurutnya seringkali membingungkan publik.
Novel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya pada Pasal 2 dan 3, fokus utama adalah pada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Kerugian ini harus bisa dihitung secara konkret, misalnya uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan.
Sementara itu, angka Rp300 triliun yang mencuat dalam kasus timah dihitung berdasarkan kerugian sosial dan kerusakan lingkungan.
Meskipun kerusakan tersebut nyata, Novel Baswedan mempertanyakan apakah hal itu bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang dapat dibebankan kepada para tersangka sebagai uang pengganti.
"Pada dasarnya begini, mens rea itu niat jahat. Tapi dalam perbuatan pidana, itu diukur motif. Ketika orang punya motif untuk berbuat jahat, itu bisa menjadi penambah atas suatu pertanggungjawaban hukum," kata Novel Baswedan menjelaskan.
Baca Juga: Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
Ia menganalogikan, jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat administratif, perbuatan itu baru bisa menjadi pidana jika dibarengi dengan niat jahat atau mens rea.
Tanpa adanya niat jahat, sebuah pelanggaran administrasi tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi.
Menurut laki-laki 48 tahun ini, penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.
Ia khawatir, jika konsep kerugian perekonomian disamaratakan dengan kerugian keuangan negara, hal ini bisa menjadi preseden berbahaya.
Kekhawatiran terbesarnya adalah para pejabat dan direksi BUMN akan menjadi takut untuk mengambil kebijakan atau keputusan bisnis.
Aturan Business Judgment Rule yang seharusnya melindungi direksi dari risiko bisnis bisa menjadi tidak berarti jika setiap kerugian akibat kebijakan dianggap sebagai tindak pidana.
"Ketika penanganan perkara pidana itu tidak dilakukan dengan cermat, tidak dengan cara hati-hati, itu yang repot," imbuhnya.
Novel Baswedan menekankan pentingnya membuktikan adanya kausalitas atau hubungan sebab-akibat langsung antara perbuatan tersangka dengan kerugian yang timbul.
Tanpa itu, penegakan hukum bisa menjadi tidak tepat sasaran dan justru menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan.
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah banding, lebih berat dari putusan awal 6,5 tahun di tingkat pertama.
Selain hukuman penjara, suai artis Sandra Dewi itu juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
-
7 Desain Rumah Minimalis Modern Jadi Primadona di 2025
-
BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
-
Iuran Sound Horeg Tembus Rp600 Ribu per Orang, Warga Merasa Tercekik!
-
Kalau Gagal Oper, Salah Siapa? Yuk Cek Oksitosin dan Kepercayaan Tim Futsal
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus