Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan analisis tajam terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Menurutnya, angka fantastis tersebut bukanlah kerugian keuangan negara secara langsung, melainkan kerugian perekonomian yang konsepnya berbeda dalam hukum pidana.
Hal ini diungkapkan Novel saat menjadi bintang tamu di podcast "Skakmat" yang dipandu oleh komika Pandji Pragiwaksono dan tayang hari ini, Rabu, 30 Juli 2025.
Dalam perbincangan sambil bermain catur itu, Novel Baswedan menguraikan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dengan kerugian perekonomian negara, yang menurutnya seringkali membingungkan publik.
Novel menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya pada Pasal 2 dan 3, fokus utama adalah pada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya.
Kerugian ini harus bisa dihitung secara konkret, misalnya uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak disetorkan.
Sementara itu, angka Rp300 triliun yang mencuat dalam kasus timah dihitung berdasarkan kerugian sosial dan kerusakan lingkungan.
Meskipun kerusakan tersebut nyata, Novel Baswedan mempertanyakan apakah hal itu bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, yang dapat dibebankan kepada para tersangka sebagai uang pengganti.
"Pada dasarnya begini, mens rea itu niat jahat. Tapi dalam perbuatan pidana, itu diukur motif. Ketika orang punya motif untuk berbuat jahat, itu bisa menjadi penambah atas suatu pertanggungjawaban hukum," kata Novel Baswedan menjelaskan.
Baca Juga: Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
Ia menganalogikan, jika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum yang bersifat administratif, perbuatan itu baru bisa menjadi pidana jika dibarengi dengan niat jahat atau mens rea.
Tanpa adanya niat jahat, sebuah pelanggaran administrasi tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi.
Menurut laki-laki 48 tahun ini, penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara.
Ia khawatir, jika konsep kerugian perekonomian disamaratakan dengan kerugian keuangan negara, hal ini bisa menjadi preseden berbahaya.
Kekhawatiran terbesarnya adalah para pejabat dan direksi BUMN akan menjadi takut untuk mengambil kebijakan atau keputusan bisnis.
Aturan Business Judgment Rule yang seharusnya melindungi direksi dari risiko bisnis bisa menjadi tidak berarti jika setiap kerugian akibat kebijakan dianggap sebagai tindak pidana.
Berita Terkait
-
Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
-
7 Desain Rumah Minimalis Modern Jadi Primadona di 2025
-
BCA Gandeng AIA Hadirkan HOKI, Asuransi Jiwa Plus Dana Tunai Hingga Usia 99 Tahun
-
Iuran Sound Horeg Tembus Rp600 Ribu per Orang, Warga Merasa Tercekik!
-
Kalau Gagal Oper, Salah Siapa? Yuk Cek Oksitosin dan Kepercayaan Tim Futsal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD