"Kalo mau gratis mending itu kebijakan drone bayar 2 juta suruh hapus kek ga ada gunanya cuma masuk kantong pribadi mereka," tulis akun peyefghij.
"Semoga nanti soal biaya ijin drone lebih diperhatikan lagi, agar dari segala pihak lebih enak, dan terjadi win win solution," tulis akun @indrasutantoo.
Ada juga dari mereka, warganet yang meminta pengenaan tarif berlaku untuk sebaliknya, dari pemerintah kepada pemilik drone bila ingin menggunakan konten hasil penerbangan drone dengan izin berbayar.
"Saya dengan senang hati akan membiarkan mereka menggunakan kontennya... Saya cukup menagih mereka 5 juta untuk penggunaan. Ini berlaku dua arah," tulis akun bule_bolang.
Menanggapi permintaan warganet yang menagih aturan izin penerbangan drone dibuat gratis tidak lagi berbayar, Kemenhut memberikan respons.
"Tarif penggunaan drone di kawasan konservasi diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Agus.
Agus menegaskan, PNBP tersebut langsung masuk ke kas negara.
"PNBP ini langsung masuk ke kas negara, bukan dikelola langsung oleh kemenhut atau Balai Taman Nasional/BKSDA selaku pengelola kawasan," ujar Agus.
Baca Juga: Kisah Hafid si 'Dokter Kolong Jembatan' Penuh Kejanggalan, Ini 5 Poin Keterangannya yang Meragukan!
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Erick Thohir Minta Polisi Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
Benarkah Memed Penemu Sound Horeg Viral? Ini Awal Mula Julukan Thomas Alva Edi Sound!
-
Tolak Sound Horeg karena Ibu sedang Sakit, Warga Kediri Ini Malah Dapat Teror
-
9 Tahun Tinggal di Kolong Jembatan, Kisah Pilu Dokter Bertahan Hidup Berkat Kebaikan Masyarakat
-
5 Fakta Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Kehilangan Anak-Istri!
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?