Suara.com - Sebuah video viral diduga pegawai bank dibentak nasabah memicu perhatian publik usai tersebar luas di media sosial.
Rekaman video yang memperlihatkan pegawai bank menahan emosi setelah dimarahi nasabah itu diunggah akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis (31/7/2025).
Pemicu kemarahan sang nasabah adalah kebijakan pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat pegawai bank mengeluhkan perlakuan yang ia terima. Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah merupakan tindakan yang dilakukan PPATK.
"Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK," tulis pegawai dalam video tersebut.
Caption unggahan itu menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat kecil. “Korbannya selalu rakyat kecil, tante,” bunyi tulisan dalam unggahan tersebut.
Untuk diketahui, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun dan tidak diperbarui datanya oleh pemiliknya.
Berikut empat fakta penting kasus pegawai bank dibentak ini.
1. PPATK Blokir Rekening Dormant
Dalam pernyataan resmi tertanggal 29 Juli 2025, PPATK mengungkap bahwa mereka telah memblokir sementara lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai total mencapai Rp 428,6 miliar. Rekening-rekening ini tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 10 tahun.
2. Pemblokiran Dimulai Sejak Mei 2025
PPATK telah menghentikan sementara transaksi rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Kebijakan ini didasarkan pada data perbankan yang dikumpulkan hingga Februari 2025.
3. Langkah Perlindungan Dana Nasabah
PPATK menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak nasabah. "PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," demikian pernyataan mereka.
4. Cegah Penipuan Online dan Pencucian Uang
Berita Terkait
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Viral Bawang Bombai Berkarung-karung Dibuang di Lereng Curam Batam, Ternyata...
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
-
Viral Momen Rizki Rifai, Anggota DPRD Langkat Asyik Joget di Kapal Mewah
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang