Suara.com - Di tengah misteri kematian diplomat muda, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan dengan wajah terlilit lakban, satu barang bukti krusial hilang dari radar penyelidikan: ponselnya.
Namun, bagi pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pernyataan polisi bahwa ponsel tersebut "hilang" adalah sebuah diksi yang salah kaprah dan berpotensi menutup-nutupi ketidakmampuan aparat.
Dengan analisis setajam silet, Abimanyu menelanjangi kelemahan pernyataan resmi polisi. Menurutnya, penggunaan kata "hilang" adalah sebuah cara untuk melempar tanggung jawab dan menganggap masalah selesai, padahal yang terjadi sesungguhnya adalah kegagalan dalam proses investigasi.
"Saat ini bahasa yang disampaikan kepada publik adalah ponselnya hilang. Itu bahasa yang salah. Maaf saya berani katakan itu bahasa yang salah," tegas Abimanyu dikutip dari Youtube Intens Investigasi.
'Hilang' vs 'Tidak Ditemukan': Semantik Kegagalan Polisi
Abimanyu membedah makna di balik kata-kata tersebut. Menurutnya, kata "hilang" hanya absah diucapkan oleh si pemilik.
Bagi pihak ketiga seperti polisi, istilah yang tepat adalah "tidak diketemukan," yang secara implisit mengakui bahwa pekerjaan mereka belum tuntas.
"Kalau orang ngelihat saya punya ponsel kemudian hilang dari apa tidak dilihat sama publik berarti ponsel tersebut tidak diketemukan. Beda dengan hilang. Kalau hilang masalah selesai ya," jelasnya.
"Tetapi kalau tidak diketemukan, berarti kerjaan polisinya yang belum selesai tidak mampu menemukan informasi ini," tegas dia.
Baca Juga: Misteri Kematian Arya Daru: Pakar Kuliti Metodologi Investigasi Digital Polisi yang Cacat
Pernyataan ini bukan sekadar permainan kata. Ini adalah sebuah tudingan langsung terhadap kapabilitas tim penyidik dalam memanfaatkan teknologi dasar untuk melacak barang bukti vital. Ponsel, bagi Abimanyu, bukanlah jarum di tumpukan jerami.
Jejak Digital yang Seharusnya Terang Benderang
Pakar telematika ini lantas memaparkan betapa mudahnya seharusnya jejak sebuah ponsel modern dilacak, selama perangkat tersebut masih memiliki daya. Kegagalan polisi memberikan informasi dasar mengenai lokasi terakhir ponsel adalah sebuah kejanggalan besar.
"Padahal yang namanya ponsel saat itu tidak diketemukan. Masih mungkin dia masih menyala kalau masih ada baterainya dan bisa dideteksi lokasinya. Ada berbagai BTS ataupun base transver station yang bisa mengetahui ini orang terakhir ada di mana. Itu jelas kelihatan lokasinya ya secara digital," ungkap Abimanyu.
Seharusnya, polisi bisa memberikan kronologi digital yang jelas kepada publik: kapan ponsel terakhir aktif, apakah dimatikan sengaja, kehabisan baterai, atau hilang sinyal, dan yang terpenting, di mana lokasi terakhirnya terdeteksi.
Namun, informasi krusial ini nihil. Polisi, menurut Abimanyu, hanya memberikan pernyataan dangkal tanpa data pendukung yang spesifik.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Arya Daru: Pakar Kuliti Metodologi Investigasi Digital Polisi yang Cacat
-
Daftar HP Xiaomi yang Akan Menerima Pembaruan HyperOS 3 Pertama Kali
-
5 HP Murah yang Bisa Rekam Video 4K, Cocok Buat Content Creator Pemula!
-
Kasus Ditutup, Ini Celah yang Bisa Buka Lagi Misteri Kematian Diplomat Arya Daru
-
HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Spek Makin Gahar, Layar Super AMOLED Turun Kasta!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri