Suara.com - Hingga Jumat (1/8/2025) sore, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima surat keputusan presiden (keppres) terkait abolisi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengonfirmasi hal tersebut dan sudah berkomunikasi dengan Kejari Jakarta Pusat terkait kejelasan surat tersebut.
“Sampai saat ini, saya sudah komunikasi ke Kejari Jakarta Pusat dan ke Direktur Penuntutan, belum ada terima,” kata Anang.
Padahal, sebelumnya keppres telah disetujui DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo, dan terakhir berada di tangan pimpinan DPR.
Namun, jalur surat tersebut menuju Kejaksaan sebagai eksekutor dan Rutan sebagai pelaksana penahanan masih belum tuntas.
Anang sendiri tidak bisa memastikan apakah surat tersebut sudah diterima oleh pihak pengadilan.
"Nggak tahu kalau pengadilan ya karena ini kan kita juga harus memastikan ini kan sudah berproses di pengadilan. Bukan di kami lagi, artinya kita tunggu saja,” jelasnya.
Anang mengaku, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keppres tersebut dan berjanji tidak akan mempersulit pembebasan Tom Lembong.
"Prinsipnya, kami sepanjang ada keppres-nya kita laksanakan. Ya kalau datang hari ini, hari ini. Mau jam berapa pun kita laksanakan,” ungkapnya.
Baca Juga: KPK Terima Keppres Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Bebas Malam Ini?
"Kita tidak akan mempersulit, penuntut umum tidak akan. Tapi kami bergerak sesuai on the track sesuai aturan," katanya.
Masih menurut Anang, pihaknya selalu menerapkan dan melaksanakan undang-undang yang berlaku.
"Dasar kami melaksanakan sebagai eksekutor penetapan, jaksa itu kan melaksanakan undang-undang berdasarkan penetapan pengadilan. Kita siap," katanya.
Sebelumnya, keppres tentang abolisi untuk Tom Lembong telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, memicu perlombaan melawan waktu untuk pembebasannya.
Ari Yusuf menyatakan bahwa proses administrasi harus tuntas hari ini juga, tanpa penundaan.
Penegasan ini didasarkan pada tanggal yang tertera dalam dokumen krusial tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya