Suara.com - Sebuah peringatan keras datang dari gabungan organisasi masyarakat sipil terhadap wacana pemberian hak istimewa berupa amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Langkah ini dinilai bukan murni soal hukum, melainkan sebuah manuver kebijakan politis yang bisa merusak tatanan penegakan hukum di Indonesia.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian perkara pidana korupsi melalui 'jalur lobi' politik.
Tentunya kata mereka hal ini akan menciptakan preseden yang sangat destruktif. Koalisi sipil juga menyebut bahwa ini adalah alarm bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di tanah air.
Kritik paling fundamental yang dilayangkan koalisi adalah fakta bahwa proses hukum kedua tokoh tersebut masih berjalan dan belum final.
Inkracht berarti putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh terdakwa maupun jaksa.
Faktanya, kondisi Hasto dan Tom Lembong masih jauh dari status tersebut.
Diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap, saat ini tengah menempuh proses banding.
Sementara Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula, juga sedang dalam proses banding.
Baca Juga: Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
Hal tersebut memberikan hak istimewa di tengah proses hukum yang masih berjalan adalah sebuah loncatan yang dianggap menabrak prinsip dasar negara hukum.
"Pemberian abolisi dan amnesti terhadap terdakwa yang kasusnya belum inkracht adalah bentuk intervensi politik penegakan hukum antikorupsi dan mencederai prinsip checks and balances," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina, Jumat (1/8/2025).
Menurut koalisi sipil, ketika cabang eksekutif pemerintah atau Presiden 'cawe-cawe' dalam proses yudikatif yang sedang berjalan, maka independensi lembaga peradilan secara langsung terancam.
Hakim dan jaksa yang sedang bekerja untuk membuktikan sebuah perkara di persidangan bisa kehilangan otonominya.
Intervensi ini dinilai berbahaya karena dapat menghentikan proses pengungkapan kebenaran materiel di pengadilan.
"Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan. Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," ujar Almas.
Tag
Berita Terkait
-
Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
-
Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya
-
Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?
-
Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!
-
17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok
-
Mendagri Bagikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanah Tinggi Dalam Peringatan HUT ke-15 BNPP
-
Kata-kata Menkeu Purbaya: Jangan Fomo soal Investasi! Doyan Belanja Gak Apa-apa Asal Sesuai Kantong
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying
-
Misteri Kursi Menko Polkam: Istana Bungkam, Nama Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga Ini Santer
-
Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
-
Tokoh Senior PPP Bongkar Kelompok 'Lima Serangkai' di Balik Kudeta Suharso Monoarfa