Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Keppres tersebut diserahkan Ditjen AHU Kementerian Hukum, Widodo.
Widodo mengaku menyerahkan surat tersebut kepada Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu.
"Surat salinan keppresnya (telah kami serahkan) kepada Pak Asep," kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Saat ditanya apakah dengan diserahkannya Keppres tersebut Hasto akan langsung bebas, Widodo menyatakan tidak berhak menjawab.
"Saya tidak bisa berhak menjawab biar nanti pimpinan KPK yang jelaskan, tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan," katanya.
Sebelumnya amnesti Hasto diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025) malam.
Sebeulmnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!
Kedatangan Widodo menyusul adanya amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi.
Berdasar pantauan Suara.com, Widodo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 18.36 WIB.
Dia datang seorang diri, membawa map berwarna putih. Namun, Widodo tidak memberikan penjelasan apapun saat tiba di KPK, termasuk maksud kedatangannya.
Dia juga tak menjawab ketika ditanya apakah kedatangannya ke KPK untuk menyerahkan surat keputusan Presiden Prabowo Subianto ihwal pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Saat memasuki Gedung KPK, Widodo langsung disambut Plt Depdak KPK Asep Guntur Rahayu. Dia kemudian diarahkan ke pintu masuk.
Berita Terkait
-
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: 'Pembunuh' Keadilan di Indonesia?
-
Klaim Berkas Sudah Rampung, Kuasa Hukum Sebut Sebelum Jam 8 Tom Lembong Sudah Bisa Keluar Penjara
-
Tenteng Map Putih ke KPK, Dirjen AHU Kemkum Diutus Prabowo buat Bebaskan Hasto?
-
Janji Bebaskan Tom Lembong Usai Terima Keppres, Kejagung: Any Time Kami Laksanakan!
-
17 Tahun Jadi 'Tangan Kanan' Prabowo, Era Ahmad Muzani di Gerindra Berakhir, Sugiono Jadi Sekjen
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka